Kepolisian menunda melakukan penahanan terhadap dua orang anak di bawah umur berinisial MNM (17 tahun) dan SA (16 tahun) yang menjadi pengedar narkoba jenis tembakau gorila di wilayah Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat (Jakbar).
AKP Alexander Tengbunan Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan mengatakan, penundaan itu menyusul waktu penangkapan yang berbenturan dengan masa aktif tugas jaksa.
“Kami khawatir penahanannya bertabrakan dengan masa libur jaksa. Jaksa kan baru aktif lagi tanggal lima Januari (2026). Masa penahanan anak itu kan maksimal 7+8 (15 hari). Itu kan enggak bisa lebih dari 15 hari,” kata Alex di Jakarta, Minggu (21/12/2025) yang dilansir Antara.
Oleh karena itu, polisi memutuskan untuk menempatkan mereka di Sentra Handayani Jakarta. “Setelah berkas lengkap, baru kami lakukan penahanan,” kata Alex.
Sebelumnya, polisi menangkap dua orang anak pengedar narkoba jenis tembakau gorila di wilayah Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Selasa (16/12/2025).
Keduanya tidak ditangkap saat bertransaksi. Namun, informasi mereka menyimpan barang bukti sudah dikantongi lebih dulu oleh polisi.
“Tidak sedang transaksi tapi informasi barang bukti ada padanya, dan betul,” ujar Alex.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu empat paket sedang tembakau gorila seberat 7,91 gram, 14 paket kecil seberat 7,95 gram, ditambah lagi tiga paket sedang seberat 16,40 gram.
“Total keseluruhan barang bukti yang diamankan itu 40,23 gram,” katanya. (ant/bil/rid)
NOW ON AIR SSFM 100
