
Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap sindikat kasus pemalsuan dokumen kendaraan bermotor di Kabupaten Pemalang.
Kombes Pol. Dwi Subagio Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng mengatakan bahwa polisi telah mengamankan dua pelaku dalam pengungkapan perkara tersebut.
Modus yang dilakukan oleh kedua pelaku adalah dengan membuat STNK palsu yang digunakan sebagai dokumen untuk menjual sebuah mobil.
“Pelaku membuat STNK palsu yang digunakan untuk menggadaikan sebuah mobil,” katanya dilansir dari Antara, Senin (28/4/2025).
Dwi Subagio menjelaskan, saat mobil tersebut terparkir di tempat umum, kemudian kembali diambil oleh pelaku untuk diganti dengan dokumen aslinya.
Adapun bahan baku untuk membuat STNK palsu, lanjut dia, merupakan material asli yang diedit dengan menggunakan komputer.
Menurutnya, dari aksi yang sudah dilakukan sejak 2023 tersebut, sindikat tersebut sudah menjual sekitar lima mobil.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 273 KUHP tentang pemalsuan surat.
Ia mengimbau masyarakat untuk lebih jeli dan berhati-hati saat akan membeli kendaraan bermotor, khususnya harga murah. (ant/bel/saf/ipg)