Selasa, 11 November 2025

Polisi Ungkap Penipuan Online yang Rugikan Korban Rp1,6 Miliar, Satu WNA Diringkus

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi Kabid Humas Polda Metro Jaya saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (17/6/2025). Foto: Antara

Direktorat Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan online dengan menggunakan modus “Bussiness Email Compromise” (BEC) sehingga korban mengalami kerugian Rp1,6 miliar.

“Dalam kasus ini penyidik melakukan pengungkapan bahwa tindak pidana tersebut dilakukan oleh tersangka WNA dan WNI,” kata Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Selasa (17/6/2025).

Ade Ary menjelaskan, untuk tersangka WNA berinisial OIO. Sedangkan untuk tersangka WNI berinisial OCJ dengan berstatus masih daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka ditangkap pada tanggal 2 Juni 2025, di Bank BRI KCP BRI Green Ville. Jalan Komplek Greenville Blok C Nomor 2A, Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” katanya dilansir dari Antara.

Para tersangka melakukan kejahatan tersebut dengan menggunakan modus BEC.

“Yaitu jenis penipuan siber di mana penyerang menyamar sebagai tokoh tepercaya di dalam suatu organisasi untuk menipu rekan bisnisnya agar melakukan tindakan tertentu, seperti mentransfer uang atau memberikan data sensitif,” katanya.

Tersangka ditangkap pada 2 Juni 2025 di sebuah bank di Jalan Komplek Greenville Blok C No.2A, Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar).

Untuk tersangka dikenakan Pasal 45 A Ayat 1 Jo. Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian Pasal 48 Jo. Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Selanjutnya Pasal 51 Ayat 1 Jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar,” kata Ade Ary.(ant/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Selasa, 11 November 2025
30o
Kurs