
Polres Gresik mengungkap jaringan pencurian spesialis modus ganjal mesin ATM yang beraksi lintas provinsi, termasuk di Kota Pudak. Ada lima pelaku yang ditangkap di Kota Madiun, Sabtu (21/6/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial MIR (51) yang kehilangan uang sebesar Rp145 juta usai menjadi korban penukaran kartu ATM di mesin ATM kawasan Gresik Kota Baru (GKB).
AKBP Rovan Richard Mahenu Kapolres Gresik menjelaskan, para pelaku merupakan sindikat yang sangat terorganisir dan sudah lama menjalankan aksi kejahatannya di berbagai kota.
“Ini pengungkapan kasus pencurian dengan modus ganjal mesin ATM yang dilakukan secara terstruktur, lintas wilayah, sudah (berakssi di) 48 TKP, kami berikan tindakan tegas terukur,” tegas Rovan dalam keterangan resminya pada Senin (23/6/2025).
Kelima tersangka adalah GS (33) asal Lampung, D (49) asal Ciamis (residivis), BR (35) asal Tulang Bawang Lampung, YS (34) asal Lampung Utara (residivis), BHDS (29) asal Banyumas.
Modus operandi mereka yaitu memasang tusuk gigi pada slot kartu mesin ATM untuk mengganjal kartu. Setelah korban kebingungan, pelaku berpura-pura membantu, mengintip PIN, menukar kartu korban, lalu menguras saldo.
Barang bukti yang diamankan, 50 buah kartu ATM, 21 pasang pelat nomor kendaraan, dua unit mobil, kotak tusuk gigi, obeng, gunting, silet, alat potong kuku, dan rompi.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 ke-4 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres Gresik mengimbau masyarakat agar lebih waspada apabila melakukan transaksi melalui mesin ATM.
“Apabila pada saat melakukan transaksi di mesin ATM, selalu berhati-hati terhadap orang-orang di sekitar. Jangan pernah memberikan kartu ATM dan juga PIN kepada orang lain,” tegasnya. (saf/ipg)