Minggu, 15 Juni 2025

Polres Pacitan Diserang, Salah Satu Pelaku adalah Mantan Napiter

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Kombes Pol Jules Abraham Kabid Humas Polda Jatim saat ditemui, Senin (28/4/2025). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Dua orang tak dikenal (OTK) menyerang Polres Pacitan dan memberikan ancaman kekerasan kepada anggota Satlantas Polres Pacitan pada Jumat (25/4/2025).

Kombes Pol Abraham Absat Kabid Humas Polda Jawa Timur menjelaskan, kejadian itu bermula saat ada kecelakaan antara truk Elf dengan mobil L300 di wilayah Pacitan pada Jumat lalu sekira pukul 06.15 WIB.

Truk Elf yang terlibat kecelakaan itu mengangkut bahan bakar minyak (BBM) bio solar subsidi sebanyak 3.500 liter. Sesudah kejadian itu, mereka pun diamankan di Satlantas Polres Pacitan.

Dalam kecelakaan itu tidak ada korban jiwa, sehingga pihak kepolisian menggelar mediasi dengan sopir truk Elf dengan sopir mobil L300.

“Keduanya baik pengemudi Elf maupun pengemudi minibus dilakukan pertemuan diupayakan mediasi karena tidak ada korban dan penyelesaian seperti apa yang diharapkan kedua belah pihak,” kata Jules ketika ditemui di Mapolda Jatim, Senin (28/4/2025).

Saat proses mediasi sedang berlangsung, sekitar pukul 10.00 WIB, tiba-tiba dua orang tak dikenal mengaku pemilik mobil Elf mendatangi Mapolres Pacitan.

“Kenapa saya katakan pelaku? Karena setelah itu pelaku ini mengatasnamakan sebagai pemilik barang dimana truk Elf tersebut bermuatan bahan bakar minyak subsidi jenisnya bio solar. Kurang lebih kisarannya 3.500 sampai 4.000 (liter),” ucapnya.

Dua orang itu kemudian mengancam anggota Polres Pacitan menggunakan senjata tajam. Mereka meminta supaya truk Elf yang diduga mengangkut BBM ilegal tersebut agar dilepaskan.

“Tentunya menurut kami didapatkan oleh para pelaku dengan cara ilegal. Karena hal ini merupakan BBM subsidi,” kata Jules.

Jules menyebut bahwa dua pelaku itu tidak melakukan ancaman menggunakan bahan peledak seperti kabar yang tersiar sebelumnya, namun dengan senjata tajam.

“Memang terjadi pengancaman namun bukan akan diledakkan. Karena penanganan awal kami tidak menemukan alat ataupun barang bukti lain yang mengarah ke tindak pidana terorisme,” jelasnya.

Jules mengatakan bahwa salah satu dari dua pelaku tersebut adalah mantan narapidana terorisme (napiter). Namun pihak kepolisian menganggap aksi ini sebagai tindakan kriminal, bukan terorisme.

“Tidak benar ada ancaman bom pada saat ini. Jadi hanya ancaman terhadap kondisi dari korban anggota kami. Bukan ancaman seperti meledakkan dan sebagainya,” tuturnya.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku adalah senjata tajam golok hingga pedang yang ditemukan di dalam kendaraan pelaku.

Jules menyatakan saat kedua pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Jatim.

“Saat ini keduanya berada dalam rutan Polda Jatim,” katanya.

Kedua pelaku dijerat dengan undang-undang darurat nomor 19 tahun 1951, serta undang-undang pengancaman yaitu Pasal 336 KUHP dan Pasal 212 KUHP atau tindakan pengancaman terhadap petugas yang sedang bekerja.

Di sisi lain pihak Ditreskrimum Polda Jatim tengah mendalami kasus dugaan BBM subsidi ilegal sebanyak 3.500 liter yang diangkut oleh truk Elf tersebut.

“Informasi yang kami dapatkan itu diambil dari beberapa SPBU yang ada di daerah Pacitan. Namun dibawa ke mana ini masih dalam pengembangan,” pungkasnya. (wld/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Surabaya
Minggu, 15 Juni 2025
29o
Kurs