
Polrestabes Surabaya menetapkan dua pelaku penyekapan sebagai tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di Jalan Kedung Anyar 2, Sabtu (31/5/2025) lalu.
Dua orang yang saat ini ditahan oleh Polrestabes Surabaya yaitu, P dan S.
AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan Kasi Humas Polrestabes Surabaya membenarkan bahwa dua pelaku berjenis kelamin perempuan itu telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya sejak, Sabtu (31/5/2025).
“Kedua pelaku, P dan S, telah ditahan sejak Sabtu,” kata Rina dikonfirmasi, Senin (27/5/2025).
BACA JUGA: Empat Orang Diduga Disekap di Kedung Anyar Surabaya, Polisi Amankan Tiga Terduga Pelaku
BACA JUGA: Kronologi Dugaan Penyekapan 2 Perempuan di Kedung Anyar, Bermula dari Tawaran Pekerjaan
Dia menerangkan, sebelumnya ada tiga terduga pelaku yang dibawa ke Polrestabes Surabaya saat pengamanan Sabtu lalu.
Namun, dari tiga terduga pelaku, hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Satu orang laki-laki berinisial IZ itu cuma penjaga rumah di situ,” terangnya.
Rina juga menjelaskan, para pelaku akan membawa korban ke Malaysia. Tapi, belum dijelaskan mengenai detail kasus tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Polsek Sawahan mengamankan tiga pelaku yang diduga terlibat dalam penyekapan di Jalan Kedung Anyar 2.
Di rumah itu, terdapat empat korban yang berasal dari berbagai daerah. Di antaranya, NS dari Nganjuk, YY dari Cirebon, R dari Sumenep, dan MF dari Cirebon.
Keempat korban, dijanjikan bekerja di luar negeri dengan gaji sebesar Rp6 juta. Namun saat diajak ke rumah di Jalan Kedung Anyar 2, handphone korban disita dan mereka dikunci di dalam sebuah kamar.(kir/iss)