Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo Kapolri mengatakan bahwa kepolisian bersama kementerian/lembaga terkait akan mendalami modus dugaan pengelabuhan pajak produk turunan crude palm oil (CPO) melalui ekspor fatty matter.
Sebagai informasi, fatty matter merupakan bahan baku yang biasanya digunakan untuk membuat sabun hingga biodiesel.
Dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025), Kapolri mengatakan bahwa fatty matter merupakan produk yang tidak dikenakan bea keluar maupun pungutan ekspor, serta bukan komoditas yang termasuk dalam kegiatan larangan dan pembatasan ekspor.
Lantaran tak dikenakan bea keluar, ekspor fatty matter dijadikan modus mengelabui ekspor produk turunan CPO guna menghindari pajak, salah satunya oleh PT MMS yang kasusnya berhasil diungkap oleh Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN) Polri bersama Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
“Celah ini yang kemudian digunakan untuk menyelundupkan, untuk menghindari pajak, yang tentunya ini mengakibatkan kerugian negara,” katanya seperti dilansir Antara.
Maka dari itu, Kapolri memastikan bahwa pihaknya akan mendalami modus tersebut.
Selain mendalami modus, sambung dia, kepolisian juga akan mendalami beberapa perusahaan lain yang diduga menggunakan modus ini.
“Nanti apabila memang diperlukan untuk melakukan proses penegakan hukum dan juga pengembalian kerugian terhadap negara, tentunya ini akan kami lakukan,” ujarnya.
Pada Kamis ini, Satgassus OPN Polri bersama Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak merilis pengungkapan kasus dugaan pelanggaran ekspor produk turunan CPO dengan mengelabui menggunakan fatty matter.
Kapolri mengatakan, pengungkapan ini bermula dari terjadinya lonjakan ekspor fatty matter oleh PT MMS. Ekspor produk tersebut ditujukan ke China.
Lantaran adanya anomali ekspor fatty matter, komoditas tersebut diteliti di tiga laboratorium berbeda. Hasilnya, produk fatty matter yang diekspor tersebut berisi campuran produk turunan kelapa sawit.
Sebagai informasi, total terdapat 87 kontainer berisi fatty matter milik PT MMS yang telah disita oleh tim gabungan. Sigit menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta jajaran terkait untuk memperketat pengawasan dan menekan potensi kerugian negara.
“Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto, Polri membentuk Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara sebagai langkah konkret untuk mengurangi potensi kerugian negara,” ujarnya. (ant/bil/ham)
NOW ON AIR SSFM 100
