Minggu, 6 Juli 2025

PPATK Ungkap Aliran Dana Judi Online Lewat Metode “Follow the Money”

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi judi online. Foto: Reuters

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi aliran dana judi online (judol) dalam sebuah rekening melalui metode penelusuran aliran uang hasil kejahatan atau follow the money.

“Kami melakukan ‘follow the money’ atas semua instrumen keuangan di Indonesia, serta bekerja sama dengan semua lembaga sejenis di dunia,” ujar Ivan Yustiavandana Kepala PPATK.

Dilansir dari Antara pada Selasa (21/5/2025), Ivan menjelaskan bahwa instrumen keuangan yang ditelusuri meliputi konvensional maupun teknologi finansial (fintech).

Selain itu, dia mengatakan pendeteksian aliran dana judol tidak hanya bekerja sama dengan lembaga yang tergabung dalam Financial Action Task Force (FATF).

“Kami bekerja sama dengan semua lembaga dalam ataupun luar FATF. Kami juga antar FIU atau Financial Inteligence Unit bekerja sama sangat dekat,” jelasnya.

Sementara itu, PPATK sempat menghentikan sementara sebanyak 28.000 rekening pasif selama 2024 berdasarkan data yang diterima dari perbankan.

Penghentian sementara tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ivan juga menjelaskan penghentian sementara rekening dilakukan agar menghindari penyalahgunaan rekening pasif untuk deposit judol, penipuan, ataupun perdagangan narkotika. (ant/bel/saf/iss)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Minggu, 6 Juli 2025
30o
Kurs