
Prabowo Subianto Presiden bakal mengakomodir berbagai usulan dan tuntutan yang disampaikan organisasi buruh, untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh Rakyat Indonesia, dalam acara Hari Buruh Internasional atau May Day 2025.
Di antaranya, penghapusan sistem pekerja alih daya (outsourcing), pengesahan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), dan pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK).
Lalu, RI 1 juga mendukung lahirnya Undang-undang Perampasan Aset, supaya negara bisa memiskinkan para pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Pernyataan itu disampaikan Presiden, siang hari ini, Kamis (1/5/2025), dalam pidatonya di acara peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.
“Dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung UU Perampasan Aset. Enak saja, sudah nyolong, tapi enggak mau kembalikan aset. Jadi saya tarik saja,” ujar Presiden.
Sekadar informasi, ada enam poin tuntutan yang disampaikan kelompok buruh pada peringatan May Day 2025.
Yaitu, menghapus sistem outsourcing, membentuk Satgas PHK, meminta kenaikan upah yang layak, dan Undang-undang Ketenagakerjaan yang baru.
Kemudian, mendesak pengesahan RUU PPRT, serta mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset.
Pembahasan RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana mandek sejak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2012.
RUU tersebut kembali masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas tahun 2023. Tapi, sampai sekarang tidak ada kejelasan.
Sejumlah kalangan menilai, UU Perampasan Aset efektif mengembalikan aset hasil tindak kejahatan, dan memberikan efek jera karena koruptor tidak bisa lagi menikmati hasil korupsinya.(rid/kir/ipg)