
Prabowo Subianto Presiden RI meminta Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan (Menkeu) meninjau ulang peraturan pemerintah (PP) tentang devisa hasil ekspor (DHE), hingga membahas optimalisasi penerimaan pajak tahun 2025.
Hal itu disampaikan Prasetyo Hadi Menteri Sekretaris Negara usai rapat terbatas yang diselenggarakan di Kediaman Kertanegara, Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Pras sapaan akrabnya bilang, Prabowo Presiden menginginkan peninjauan ulang peraturan soal DHE agar berjalan optimal.
“Bapak Presiden menghendaki untuk kita terus-menerus melakukan review terhadap peraturan-peraturan yang berkenaan dengan masalah keuangan kita, termasuk di dalamnya tentang aturan devisa hasil ekspor,” kata Pras yang juga juru bicara Presiden seperti dilansir Antara, Jumat (17/10/2025).
Pras menjelaskan bahwa Presiden ingin para menteri dapat melakukan penyempurnaan terhadap PP soal devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA).
Rapat terbatas ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya, di mana Prabowo Presiden memanggil sejumlah menteri Kabinet Merah Putih untuk melakukan evaluasi peraturan pemerintah (PP) mengenai devisa hasil ekspor (DHE).
Prabowo Presiden diketahui menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 pada Februari 2025 yang mewajibkan seluruh eksportir menyimpan dana devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di bank-bank dalam negeri terhitung sejak 1 Maret 2025.
Selain mengenai optimalisasi DHE, Prabowo Subianto Presiden juga membahas penerimaan pajak yang diharapkan meningkat di bawah kepemimpinan Purbaya Menkeu.
“Juga tadi dibahas mengenai progres peningkatan pajak yang kita harapkan di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan yang baru kita berharap terjadi peningkatan pendapatan pajak kita,” kata Pras. (ant/fan/bil/ipg)