
Prabowo Subianto Presiden mengeluarkan Surat Presiden Nomor R43 yang berisi tentang Permohonan Abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) mantan Menteri Perdagangan yang divonis bersalah dalam kasus impor gula oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengatakan, surat permohonan abolisi itu disampaikan Presiden ke DPR hari Rabu (30/7/2025).
Dalam keterangannya, hari ini, Kamis (31/7/2025), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Dasco bilang DPR RI sudah mempertimbangkan dan menyetujui pemberian abolisi Tom Lembong.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” ujarnya.
Sekadar informasi, abolisi merupakan hak istimewa Presiden untuk menghapus atau meniadakan suatu peristiwa pidana yang dilakukan seorang warga negara.
Merujuk Pasal 14 ayat (2) UUD NRI 1945, Presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR RI.
Abolisi juga diatur dalam Undang-undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
Sebelumnya, Tom Lembong dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi terkait impor gula kristal mentah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut majelis hakim, kebijakan Tom Lembong mengimpor gula kristal mentah merugikan negara sebanyak Rp194 miliar.
Kerugian itu timbul akibat kemahalan harga pembelian gula kristal putih (GKP) PT PPI kepada perusahaan gula swasta yang mengimpor gula kristal mentah (GKM) atas izin Tom Lembong.
Lalu, majelis hakim memvonis Tom Lembong hukuman pidana penjara selama 4,5 tahun plus denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Faktor yang memberatkan hukuman, Tom terkesan mengedepankan sistem ekonomi kapitalis dibandingkan sistem demokrasi ekonomi dan Pancasila waktu menerbitkan izin impor gula untuk delapan perusahaan swasta.
Sedangkan faktor yang meringankan, putusan yang dipertimbangkan majelis hakim antara lain Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi, bersikap sopan dan tidak mempersulit persidangan.
Tidak terima dengan vonis pengadilan tingkat pertama, Tom Lembong melalui pengacaranya mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi.(rid)