
Prabowo Subianto Presiden memecat Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) di Kabinet Merah Putih.
Prasetyo Hadi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) mengatakan, surat pemberhentian Noel sudah ditandatangani oleh Presiden, hari ini, Jumat (22/8/2025), sesudah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan status tersangka.
“Menindaklanjuti hal tersebut, Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wamenaker,” ujarnya di Jakarta.
Walau begitu, Mensesneg menyebut proses hukum terhadap Immanuel Ebenezer bukan berarti bakal ada perombakan kabinet (reshuffle).
Menurutnya, posisi Wamenaker tidak otomatis diganti orang baru sebagai pejabat definitif karena bisa diisi penjabat sementara, ad interim atau penugasan khusus.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer Wamenaker sebagai tersangka korupsi bersama 10 orang lain.
Penyidik KPK menemukan cukup bukti Noel dan para tersangka lainnya melakukan pemerasan dalam proses mengurus sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dalam keterangannya, sore hari ini di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Setyo Budiyanto Ketua KPK menyatakan praktik pemerasan itu sudah berlangsung dari tahun 2019.
Imbasnya, tarif sertifikasi K3 yang semestinya Rp275 ribu, para pekerja atau buruh harus bayar Rp6 juta karena adanya pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, bahkan tidak memroses sertifikasi.
Dari pemerasan yang dilakukan sebelum terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Noel selaku Wamenaker menerima aliran dana Rp3 miliar.
Sebelumnya, Rabu (20/8/2025), Tim KPK melakukan OTT atas dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Dari serangkaian operasi senyap itu, Tim KPK menangkap 14 orang termasuk Noel Wamenaker.
Lalu, KPK menyita 22 unit kendaraan mewah, terdiri dari 15 mobil dan 7 sepeda motor, serta uang sebanyak Rp196 juta.
Kendaraan berbagai merek dan uang tunai yang disita sebagai barang bukti itu diduga berasal dari sejumlah pihak swasta.
Untuk keperluan penyidikan, KPK langsung menahan Noel dan 10 tersangka lainnya untuk 20 hari pertama, terhitung mulai hari ini sampai 11 September 2025, di Rutan Cabang KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.(rid)