
Prabowo Subianto Presiden memerintahkan jajarannya untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.
Presiden memerintahkan pencabutan IUP empat perusahaan sesudah aktivitas penambangan di wilayah Raja Ampat mendapat sorotan publik.
Pengumuman pencabutan izin penambangan itu disampaikan Prasetyo Hadi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), siang hari ini, Selasa (10/6/2025), di Kantor Presiden, Jakarta.
“Atas petunjuk Bapak Presiden, pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Raja Ampat,” ujarnya.
Menurut Prasetyo, kemarin, Senin (9/6/2025), Presiden memanggil sejumlah menteri untuk rapat di kediaman pribadi Prabowo, daerah Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Selain Mensesneg, menteri yang menghadiri rapat membahas isu pertambangan dan lingkungan adalah Bahlil Lahadalia Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Hanif Faisol Nurofiq Menteri Lingkungan Hidup, dan Raja Juli Antoni Menteri Kehutanan.
Hasil dari rapat tersebut, kata Prasetyo, RI 1 memerintahkan pencabutan izin usaha pertambangan perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan.
Berdasarkan data, ada lima perusahaan yang melakukan penambangan di Raja Ampat, yaitu PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Nurham.
Di tempat yang sama, Bahlil Lahadalia Menteri ESDM menyatakan, dari lima perusahaan tambang yang beroperasi di Raja Ampat, cuma PT Gag Nikel yang punya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2025.
Sedangkan empat perusahaan lainnya tidak memegang RKAB sebagai pedoman perusahaan dalam melaksanakan kegiatan usaha pertambangan.
Kemudian, dari lima izin yang terbit, hanya PT Gag Nikel yang lokasi tambangnya di luar kawasan Geopark Raja Ampat.
Sekadar informasi, aktivitas tambang nikel di Raja Ampat menjadi sorotan publik sesudah Greenpeace Indonesia dan Aliansi Jaga Alam Raja Ampat melakukan aksi protes.
Pihak Greenpeace menyebut, lebih dari 500 hektare hutan di Raja Ampat mengalami kerusakan gara-gara penambangan dan sedimentasi.
Para aktivis lingkungan menilai kegiatan tambang nikel di lima pulau Raja Ampat yaitu Pulau Gag, Kawe, Manuran, Manyaifun, dan Batang Pele, melanggar Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Undang-undang itu secara tegas melarang penambangan di pulau kecil dengan ekosistem sensitif yang ada di seluruh Indonesia.(rid/iss)