Kamis, 21 Agustus 2025

Prabowo Presiden Persilakan KPK ‘Garap’ Noel Wamenaker yang Terjaring OTT

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Prasetyo Hadi Mensesneg (kanan) dan Teddy Indra Wijaya Seskab (kiri) memberikan keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (21/8/2015), terkait OTT Noel Wamenaker oleh KPK. Foto: Farid suarasurabaya.net

Prasetyo Hadi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Teddy Indra Wijaya Sekretaris Kabinet (Seskab), siang hari ini, Kamis (21/8/2025), menggelar konferensi pers, di Istana Kepresidenan Jakarta.

Keterangan pers dadakan itu terkait tertangkapnya Immanuel Ebenezer alias Noel Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Mensesneg, Prabowo Subianto Presiden sudah mendapat laporan penangkapan Noel dari pihak KPK, beberapa waktu sesudah OTT, Rabu (20/8/2025) malam.

Lalu, Presiden mempersilakan KPK menjalankan proses hukum sebagaimana mestinya.

“Karena ini ranah hukum, Bapak Presiden menghormati proses di KPK dan dipersilakan untuk proses hukum dijalankan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mensesneg menyatakan, Pemerintah prihatin karena ada Anggota Kabinet Merah Putih yang tertangkap KPK atas dugaan terlibat tindak pidana korupsi.

Dia menegaskan, selama ini RI 1 sering mengingatkan para pembantunya berhati-hati dalam bekerja, dan tidak menyalahgunakan kewenangan.

Sekadar informasi, Rabu (20/8/2025) kemarin, Tim KPK melakukan OTT sebagai tindak lanjut dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Dalam keterangannya, hari ini, Kamis (21/8/2025), di Jakarta, Fitroh Rohcayanto Wakil Ketua KPK mengatakan, penindakan hukum itu terkait dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Pemerasan diduga dilakukan Emmanuel Ebenezer Wamenaker terhadap sejumlah perusahaan.

Dia menambahkan, ada sekitar 20 orang yang tertangkap dan dibawa ke Kantor KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Sekarang, Noel dan pihak-pihak yang terjaring OTT masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih.

Berdasarkan KUHAP, aparat penegak hukum termasuk KPK punya waktu maksimal 1×24 jam untuk memeriksa orang yang ditangkap dalam statusnya sebagai saksi.

Kalau cukup bukti adanya tindak pidana korupsi, KPK bisa meningkatkan status pemeriksaan ke penyidikan, dan menetapkan pihak yang terlibat sebagai tersangka.

Budi Prasetyo Juru Bicara KPK menyebut, keterangan detail terkait penindakan hukum akan disampaikan Pimpinan KPK dalam sesi konferensi pers, sesudah gelar perkara.(rid/bil/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Kamis, 21 Agustus 2025
30o
Kurs