
Prabowo Subianto Presiden sudah menandatangani dokumen Undang-undang tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang baru disahkan bersama DPR RI, bulan Maret 2025.
Prasetyo Hadi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) mengatakan, Presiden meneken UU TNI hasil revisi, sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
Artinya, UU TNI terbaru sudah resmi berlaku.
Pernyataan itu disampaikan Mensesneg yang juga berperan sebagai Juru Bicara Presiden, hari ini, Kamis (17/4/2025), di Jakarta.
“Sudah, sudah disahkan sebelum Lebaran, tanggal 27 atau 28 (Maret),” ujarnya.
Seperti diketahui, Kamis (20/3/2025), DPR RI mengesahkan Revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi undang-undang.
Pengesahan itu berlangsung dalam forum Rapat Paripurna, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Sebelumnya, dalam rapat panitia kerja, Selasa (18/3/2025), delapan fraksi di DPR RI yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Partai Demokrat setuju dengan pengesahan Revisi UU TNI.
Sementara, berbagai elemen masyarakat dari kalangan akademisi dan aktivis menolak Revisi UU TNI karena pembahasannya dianggap kurang melibatkan publik, dan ada kekhawatiran menghidupkan Dwifungsi TNI seperti masa Orde Baru.
Revisi UU TNI mencakup sejumlah poin penting. Antara lain, perpanjangan usia dinas keprajuritan, perluasan kewenangan TNI lewat penambahan instansi sipil yang bisa diduduki prajurit aktif, dan penambahan tugas TNI untuk operasi di luar perang. (rid/ham)