
Prabowo Subianto Presiden, hari ini, Senin (20/10/2025), menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian negara dari perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dan turunannya, di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta.
Penyerahan uang sebanyak Rp13,2 triliun secara simbolis dilakukan Sanitiar Burhanudin Jaksa Agung kepada Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan.
Dalam pidatonya, Presiden mengapresiasi Kejaksaan Agung yang bekerja keras melawan korupsi, manipulasi, dan penyelewengan yang merugikan negara.
Menurut Prabowo, uang Rp13,2 triliun yang disetorkan ke negara bisa untuk merenovasi lebih dari delapan ribuan sekolah di berbagai wilayah Indonesia yang perlu perbaikan, dan bisa juga untuk membangun kampung nelayan.
“Kebetulan ini pas satu tahun saya dilantik sebagai Presiden. Jadi, saya merasa ini istilahnya tanda-tanda baik. Di hari satu tahun saya menyaksikan Pemerintah Indonesia, Kejaksaan sebagai bagian dari Pemerintah Indonesia memperlihatkan dan membuktikan kepada rakyat kerja keras, kerja yang gigih, yang berani. Sehingga, bisa membantu negara, menyelamatkan kekayaan. Kalau kita lihat ini, ini sama dengan 8.000 sekolah kita perbaiki, 5 juta nelayan bisa hidup dengan uang yang ada di sini,” ucapnya.
Sekadar informasi, penyerahan uang pengganti kerugian negara hari ini merupakan tindak lanjut dari putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menganulir vonis lepas tiga terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor CPO, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Putusan MA mewajibkan perusahaan-perusahaan tersebut membayar uang pengganti senilai total Rp17,7 triliun.
Rinciannya, Musim Mas Group harus bayar Rp4,89 triliun, Wilmar Group Rp11,8 triliun, dan Permata Hijau Group Rp937,5 miliar.(rid/iss)