
Prabowo Subianto Presiden mengungkapkan kegeramannya karena masih ada perusahaan penggilingan padi berskala besar yang tidak mematuhi harga dasar gabah.
Walau Pemerintah sudah menetapkan harga dasar gabah kering giling Rp6.500 per kilogram, tetapi masih saja ada pihak-pihak yang berani curang demi keuntungan luar biasa.
Menurut Presiden, selain merugikan petani, tindakan itu juga mengancam kedaulatan pangan nasional.
Di acara peluncuran 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara simbolis, hari ini, Senin (21/7/2025), di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Presiden menyebut penggilingan padi termasuk cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.
Artinya, penggilingan padi harus tunduk kepada negara, seperti diatur oleh Pasal 33 Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945.
Kalau perusahaan penggilingan padi tidak mau patuh kepada kepentingan negara, Prabowo mengancam lakukan penyitaan, lalu menyerahkan kepada koperasi.
“Kalau penggiling padi tidak mau tertib, tidak mau patuh kepada kepentingan negara, ya saya gunakan sumber hukum (Pasal 33). Saya katakan saya akan sita penggiling-penggiling padi itu. Saya akan sita, dan akan saya serahkan kepada koperasi untuk dijalankan. Saya tidak salah, saya benar karena mereka mencari keuntungan yang luar biasa,’ ujarnya.
Selain penggilingan padi, pada kesempatan itu Presiden juga menyorot praktik curang pengemasan ulang beras biasa menjadi beras premium.
Untuk menyetop praktik para pengusaha nakal, RI 1 memerintahkan Jaksa Agung dan Kapolri mengusut serta menindak tegas.
Sebelumnya, Andi Amran Sulaiman Menteri Pertanian (Mentan) mengungkapkan, ada sebanyak 200an merek beras yang terindikasi berisi beras oplosan dan melanggar standar mutu.
Berbagai merek beras kedapatan tidak memenuhi standar berat kemasan, komposisi, dan labelisasi yang seharusnya.
Ada yang menawarkan kemasan 5 kilogram padahal isinya 4,5 kg, dan banyak yang mengklaim beras premium, padahal kualitas biasa.
Temuan itu berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan Tim Kementerian Pertanian bersama Satgas Pangan Polri.
Menurut Amran, praktik curang itu berpotensi mengakibatkan kerugian ekonomi mencapai Rp99 triliun per tahun.
Angka tersebut merupakan estimasi potensi kerugian konsumen dalam satu tahun kalau tren beras curah yang dikemas ulang lalu dijual sebagai beras premium/medium terus berlangsung. (rid/ipg)