
Prabowo Subianto Presiden bakal mengganti Immanuel Ebenezer alias Noel dari posisi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), kalau terbukti bersalah terlibat tindak pidana korupsi.
Walau begitu, proses pergantiannya tidak bisa dalam waktu singkat, dan ada opsi posisi Wamenaker yang lowong diisi penjabat sementara atau penugasan khusus.
Pernyataan itu disampaikan Prasetyo Hadi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), siang hari ini, Kamis (21/8/2025), di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Menurut Mensesneg, Presiden sudah mendapat laporan penangkapan Noel, beberapa waktu sesudah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wamenaker itu, Rabu (20/8/2025) malam.
Sekarang, Pemerintah masih menunggu hasil pemeriksaan oleh KPK yang berwenang menentukan status hukum Noel, apakah cuma sebagai saksi atau jadi tersangka.
“Apabila nanti terbukti maka akan secepatnya dilakukan pergantian. Bahwa kemudian itu apakah akan terjadi pergantian yang itu diistilahkan reshuffle, belum tentu, tunggu dulu. Mekanisme itu kan tidak kemudian selalu otomatis langsung hari itu juga dilakukan pergantian. Kan bisa misalnya penjabat sementara, atau mungkin penugasan khusus, dan mungkin ad interim. Mekanismenya ada,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mensesneg menyatakan, Pemerintah prihatin karena ada Anggota Kabinet Merah Putih yang tertangkap KPK atas dugaan terlibat tindak pidana korupsi.
Dia menegaskan, selama ini RI 1 sering mengingatkan para pembantunya berhati-hati dalam bekerja, dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
Sekadar informasi, Rabu (20/8/2025), Tim KPK melakukan OTT atas dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam keterangannya, hari ini, Kamis (21/8/2025), di Jakarta, Fitroh Rohcayanto Wakil Ketua KPK bilang, penindakan hukum itu terkait dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Pemerasan diduga dilakukan Immanuel Ebenezer Wamenaker terhadap sejumlah perusahaan.
Dia menambahkan, ada sekitar 20 orang yang tertangkap dan dibawa ke Kantor KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Sekarang, Noel dan pihak-pihak yang terjaring OTT masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih.
Berdasarkan KUHAP, aparat penegak hukum termasuk KPK punya waktu maksimal 1×24 jam untuk memeriksa orang yang ditangkap dalam statusnya sebagai saksi.
Kalau cukup bukti adanya tindak pidana korupsi, KPK bisa meningkatkan status pemeriksaan ke penyidikan, dan menetapkan pihak yang terlibat sebagai tersangka.
Budi Prasetyo Juru Bicara KPK menyebut, keterangan detail terkait penindakan hukum akan disampaikan Pimpinan KPK dalam sesi konferensi pers, sesudah gelar perkara.(rid/bil/ham)