Selasa, 5 Agustus 2025

Presiden Beri Tunjangan Khusus Dokter Spesialis di DTPK, Apresiasi Pengabdian di Akses Terbatas

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Ilustrasi. Berobat ke dokter. Foto: Pixabay

Prabowo Subianto Presiden RI akan memberi tunjangan khusus bagi dokter spesialis yang bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK).

Keputusan itu didukung dengan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK).

Untuk tahap pertama, tunjangan khusus sebesar Rp30.012.000 per bulan diberikan untuk 1.100 dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis di DTPK, khususnya mereka yang praktik di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.

“Kebijakan ini adalah bentuk apresiasi dan kehadiran negara terhadap dokter yang memberikan pengabdian tulus di daerah dengan akses terbatas,” kata Hasan Nasbi Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan dihubungi di Jakarta, Senin (4/8/2025) dilansir Antara.

Penetapan wilayah penerima diprioritaskan berdasarkan beberapa kriteria, yaitu daerah dengan keterbatasan akses, daerah yang kekurangan tenaga medis, serta lokasi yang memerlukan intervensi afirmatif atau dukungan dan bantuan dari pemerintah pusat.

Selain tunjangan khusus, dokter-dokter spesialis dan subspesialis, serta dokter gigi spesialis dan subspesialis juga akan mendapatkan kesempatan pelatihan berjenjang dan pembinaan karier.

“Jangan sampai tenaga kesehatan yang kita tempatkan di pelosok justru terabaikan pengembangannya. Mereka harus tetap mendapat akses pelatihan dan pendidikan agar profesionalisme tetap terjaga,” kata Budi Gunadi Sadikin Menteri Kesehatan (Menkes) pada bulan lalu (28/7/205).

Menkes menjelaskan tunjangan ini bentuk keberpihakan negara terhadap dokter yang mengabdi di wilayah-wilayah dengan akses terbatas.

Pemerintah, lanjut Menkes, menyadari pemerataan tenaga medis di daerah terpencil masih menjadi tantangan besar sehingga mereka yang saat ini bertugas di daerah-daerah terpencil perlu menerima insentif yang adil, layak dan berkelanjutan.

“Tunjangan khusus ini adalah bentuk apresiasi negara kepada tenaga medis yang berada di garis depan. Kita ingin mereka merasa dihargai dan tetap termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik, di mana pun mereka bertugas,” katanya lagi.

Dalam Perpres Nomor 81 Tahun 2025, tunjangan khusus yang diberikan kepada para dokter per bulan itu di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya yang berlalu sesuai ketentuan kepegawaian.

Pemerintah pun mendorong keterlibatan aktif pemerintah daerah untuk mendukung kebijakan tersebut, terutama terkait alokasi anggaran, penyediaan logistik, dan fasilitas penunjang seperti tempat tinggal, transportasi, dan pengamanan bagi tenaga medis. (lta/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Selasa, 5 Agustus 2025
33o
Kurs