Kamis, 19 Juni 2025

Presiden RI Cabut Aturan Satgas Saber Pungli yang Dibentuk Era Jokowi

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Ilustrasi Satgas Saber Pungli Jawa Barat. Foto: Antara

Prabowo Subianto Presiden RI mencabut aturan tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Punguran Liar (Satgas Saber Pungli) yang sebelumnya dibentuk pada pemerintahan Joko Widodo.

Pencabutan tersebut diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

“Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi pasal 1 pada Perpres tersebut, melansir Antara, Kamis (19/6/2025).

Dalam perpres disebutkan bahwa keberadaan Satgas Saber Pungli sudah tidak efektif sehingga perlu dibubarkan. Perpres Nomor 49 Tahun 2025 itu ditetapkan Presiden Prabowo pada 6 Mei 2025.

Pada era Jokowi, Satgas Saber Pungli diyakini mampu memberantas praktik pungutan, baik di tingkat pusat maupun daerah, melalui partisipasi aktif masyarakat.(ant/kir/faz)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Surabaya
Kamis, 19 Juni 2025
29o
Kurs