Senin, 15 Desember 2025

Presiden Sebut Mirwan MS Bupati Aceh Selatan Non Aktif Kurang Loyal kepada Rakyat

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Prabowo Subianto Presiden memimpin rapat koordinasi penanganan dampak banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat di Posko Terpadu Lanud Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Minggu (7/12/2025). Foto: Antara

Prabowo Subianto Presiden, sore hari ini, Senin (15/12/2025), memimpin Rapat Kabinet Paripurna, di Istana Kepresidenan Jakarta.

Salah satu isu penting yang dibahas dalam rapat bersama seluruh Anggota Kabinet Merah Putih itu adalah penanganan bencana alam di sejumlah wilayah Provinsi Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.

Dalam sesi pengantar rapat, Presiden mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran pemerintah pusat dan daerah yang sudah bekerja keras untuk mengatasi persoalan di daerah bencana.

Tapi, Kepala Negara menyayangkan ada satu kepala daerah yang lari dari tanggung jawab dengan beribadah umrah waktu warganya butuh pertolongan.

Kepala daerah yang dimaksud Presiden adalah Mirwan MS Bupati Aceh Selatan yang sekarang berstatus non aktif.

Menurut Prabowo, Mirwan adalah contoh kepala daerah yang kurang loyal kepada rakyat.

“Saya bersyukur saya punya saudara-saudara yang telah bekerja keras. Sehingga, rakyat berterima kasih kepada saya. Tapi, saya anggap terima kasihnya ke saya itu adalah terima kasih kepada kita semua, tim kita, pemerintah pusat, pemerintah daerah, semua pemerintah. Kecuali ya di sana-sini ada bupati-bupati mungkin satu orang ya, yang menurut saya kurang kurang loyal kepada rakyat di saat kritis, meninggalkan tempat dengan segala alasannya,” ucapnya.

Sekadar informasi, Mirwan MS Bupati Aceh Selatan mendapat sorotan publik karena memilih pergi ke luar negeri dengan alasan Ibadah Umrah pada saat daerahnya terkena bencana alam banjir.

Belakangan diketahui Bupati Aceh Selatan periode 2025-2030 itu pergi tanpa izin dari Muzakir Manaf Gubernur Aceh, dan Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Mendengar kabar itu, Presiden memerintahkan Mendagri memberhentikan Mirwan sebagai kepala daerah. Bahkan, Prabowo yang juga Ketua Umum Partai Gerindra menginstruksikan pemecatan Mirwan sebagai anggota partai.

Sesudah melalui proses administratif, Selasa (9/12/2025), Mendagri menjatuhkan sanksi kepada Mirwan berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan. (rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Senin, 15 Desember 2025
27o
Kurs