Senin, 18 Agustus 2025

Pria Asal Jaksel Diringkus Polda Jatim, Sebar Foto Pacar di Bawah Umur ke Medsos

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Subdit Ditreskrimsus Polda Jatim menunjukkan barang bukti berupa screenshot chat antara pelaku dan korban. Foto: Istimewa

AMA (29) pria asal Jakarta Selatan diringkus Subdit Ditreskrimsus Polda Jatim, setelah diketahui menyebar foto pacar di bawah umurnya ke media sosial.

AKBP Nandu Dianata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menerangkan, saat ini korban yang masih duduk di bangku sekolah itu mengalami trauma mendalam dan tidak mau meneruskan pendidikannya.

Menurut penuturan pelaku, hubungan dengan korban dimulai sejak perkenalan pertamanya di media sosial pada pertengahan 2024 lalu.

Komunikasi yang terjalin antara pelaku dan korban semakin intens, hingga membuat keduanya membagikan nomor Whatsapp satu sama lain.

“Pelaku dan korban semakin dekat, dan memutuskan untuk menjalani long distance relationship (LDR) meski keduanya belum pernah bertemu,” kata Nandu, Senin (18/8/2025).

Ternyata kepolosan korban dan status hubungan itu dimanfaatkan pelaku. Dia meminta korban untuk mengirimkan foto dan video yang mengandung pornografi.

“Setelah lancar aksi yang pertama, pada aksi berikutnya korban sempat menolak. Tapi pelaku mengancam akan menyebarkan foto dan video korban,” tambahnya.

Namun, ancaman yang dilayangkan pelaku ternyata bukan sekadar ancaman. AMA benar-benar menyebarkan foto dan video tersebut ke aplikasi grup Telegram.

“Kemudian, pada 4 Juli 2025 keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polda Jatim dan keluar Laporan Polisi pada 7 Juli 2025,” jelasnya.

Akibat kejadian ini, AMA harus mendekam di balik jeruji besi. Dia dikenai Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 29 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Pelaku terancam pidana maksimal 12 tahun dan/atau denda antara Rp250 juta hingga Rp6 miliar.(kir/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Senin, 18 Agustus 2025
28o
Kurs