
Polsek Simokerto kembali meringkus pelaku curanmor inisial A (24 tahun) asal Bulak Banteng, Surabaya yang beraksi dengan modus jadi tukang ngamen.
Kompol Didik Tri Wahyudi Kapolsek Simokerto mengatakan, pelaku ditangkap di kawasan Kapas Kerampung Surabaya pada Jumat (18/4/2025) kemarin.
“Unit Reskrim Polsek Simokerto dipimpin Ipda Royan (Kanit Reskrim) kembali menangkap pelaku curanmor ysng bermodus sebagai tukang ngamen,” ujar Didik dikonfirmasi Jumat (2/5/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pria 24 tahun itu mengaku baru melakukan aksi curnamor satu kali dengan TKP di Jalan Kapas Kerampung Surabaya.
“Pelaku mengaku 1 kali mencuri motor Vario Hitam, TKP di Jalan Kapas Krampung Surabaya,” katanya.
Saat menjalankan aksinya ia berpura-pura jadi pengamen, kemudian mengincar motor sasarannya. A mencuri motor korban menggunakan kunci motor lain dengan cara memaksanya.
“Pelaku mencuri menggunakan kunci lain yang ditemukan di jalan,” ujarnya.
Didik menyebut motor curian itu kemudian dibawa oleh pelaku ke Kabupaten Lamongan untuk dijual ke penadah.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” ucap Didik.(wld/faz)