
Seorang pria ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya, di rumahnya kawasan Pakis Gunung, Rabu (7/5/2025) lalu.
Pria berinisial FBS (44) diketahui menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu atas perintah J, yang saat ini masih menjadi buronan.
AKBP Suria Miftah Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka, polisi menemukan 20 poket sabu siap edar.
“20 poket sabu itu sudah dibungkus dengan berat berbeda, mulai 0,158 gram hingga 45,430 gram, dengan total keseluruhan 117,662 gram,” katanya, Senin (16/6/2025).
Suria melanjutkan, FBS dan J biasanya melakukan transaksi dengan sistem ranjau. Di mana narkoba akan diletakkan di sebuah tempat sesuai dengan perjanjian, untuk kemudian diambil oleh kurir.
Pada pihak kepolisian, FBS mengaku baru dua kali mendapat perintah dari J untuk menyimpan dan mengirim sabu, dengan imbalan boleh mengonsumsi sebagiannya.
Adapun dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti selain sabu yakni, 3 bendel plastik klip kosong, 2 timbangan elektrik, 1 scrop plastik, 1 dompet warna oranye, dan dua handphone dengan merk berbeda.
“Seluruh barang bukti ini memperkuat sangkaan bahwa FBS merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba sistem ranjau yang kerap beroperasi secara tersembunyi di tengah lingkungan padat penduduk,” jelasnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini, terutama J yang disebut sebagai aktor utama pengendali pengiriman sabu melalui sistem ranjau.
Sementara atas perbuatan itu, tersangka FBS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.(kir/iss)