
Ketua Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) menyebut, café atau restoran yang memutar lagu Indonesia lewat radio tetap wajib membayar royalti musik ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
M. Rafiq Ketua Umum PRSSNI itu meluruskan pernyataan Awan Yudha Ketua Asosiasi Music Director Indonesia (AMDI) yang sebelumnya menyatakan jika cafe atau tempat usaha yang memutar radio, maka seharusnya tidak perlu membayar royalti lagi untuk lagu yang diputar dari siaran radio tersebut.
“Menurut saya kurang tepat, jadi kalau ada restoran putar YouTube, Spotify, harus tetap bayar royalti,” katanya saat mengudara di Radio Suara Surabaya, Selasa (5/8/2025).
Sama seperti tempat usaha yang dikenakan royalti jika memutar lagu lewat layanan streaming digital, lanjut Rafiq, menurut logikanya memutar siaran radio pun sama. Sekalipun radio sudah bayar royalti, alasannya royalti yang dibayar untuk lagu yang disiarkan, bukan untuk tempat usaha restoran atau cafe.
“Itu menurut logika saya. Memutar radio tidak akan membebaskan dari tagihan royalti,” imbuhnya.
Faktanya, sebagian besar radio di Indonesia belum membayar royalti, karena PRSSNI masih memperjuangkan.
“Kedua, radio apa yang dikenakan di cafe itu, setahu saya sebagian besar radio belum membayar royalti karena seperti yang saya bilang kami masih berjuang,” ungkapnya.
Sekalipun jika radio mendirikan restoran atau cafe kemudian memutar radio, harus dikenakan wajib bayar royalti. Begitu juga saat radio menggelar acara musik dan mengundang musisi lokal, wajib bayar ke LMKN.
“Saya kurang tahu persis. Tapi gini, restoran, dihitung per jumlah kursi,” ujarnya.
Rafiq menambahkan, jadi misalnya sebuah radio membuka resto, berapa jumlah kursinya. Itu yang harus dibayarkan ke LMKN, meski memutar radio sendiri, karena yang dibayar royalti untuk lagu yang disiarkan, bukan untuk resto radio tersebut. Bukan untuk event dan seminar radio tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Awan Yudha Ketua Asosiasi Music Director Indonesia (AMDI) menjelaskan dari sisi industri radio, sebetulnya sudah ada kewajiban membayar royalti yang sudah dijalankan. Skemanya, melalui kolektif yang difasilitasi Perkumpulan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI).
Maka dari itu, ia menilai kalau ada kafe atau tempat usaha yang memutar radio, maka seharusnya tidak perlu membayar royalti lagi untuk lagu yang diputar dari siaran radio tersebut.
“Radio sudah membayar. Tapi apakah nanti ada bentuk kerja sama yang bisa disampaikan atau dikerjasamakan antara tempat usaha dengan radio, itu mungkin bisa saja terjadi,” ujarnya kepada Radio Suara Surabaya, Senin (4/8/2025). (lta/ipg)