
Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan (Menkeu) menyatakan, pihaknya tidak punya niat menaikkan harga jual eceran (HJE) rokok pada tahun 2026.
Begitu juga dengan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok yang tidak akan mengalami kenaikan tahun depan.
“Sampai sekarang saya belum berpikir buat dinaikkan. Saya pikir sih biarkan saja,” ujarnya, hari ini, Senin (13/10/2025), di Jakarta.
Purbaya bilang, menahan tarif cukai tapi menaikkan harga jual rokok akan memperlebar gap dalam upaya mengatasi rokok ilegal.
Menurutnya, kalau harga rokok legal mengalami kenaikan, bisa makin banyak masyarakat yang lebih memilih beli rokok ilegal.
“Selisih antara produk yang legal dan ilegal jadi makin besar. Kalau makin besar, akan mendorong barang-barang ilegal,” ungkapnya.
Menaikkan harga jual rokok, lanjut Menkeu, juga bertolakbelakang dengan keputusannya membatalkan rencana kenaikan tarif cukai rokok tahun 2026.
Sebelumnya, keputusan untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok tahun 2026 disampaikan Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (26/9/2025) lalu.
Dia mengaku sudah bertemu dan berdiskusi dengan sejumlah pelaku industri rokok besar dalam negeri. Dalam pertemuan itu, para pihak terkait saling mendengar dan memberi masukan tentang kelanjutan industri rokok.
Walau tidak menaikkan tarif cukai rokok, Purbaya mengklaim sudah menyiapkan alternatif untuk menjaga penerimaan negara sekaligus keberlangsungan industri rokok.
Mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan itu menyebut bakal menyusun kebijakan yang bisa menciptakan keadilan berusaha, serta tidak menggerus lapangan kerja.
Sekadar informasi, Pemerintah awalnya menargetkan penerimaan kepabeanan dan cukai sebanyak Rp334,3 triliun dalam RAPBN 2026.
Lalu, target itu dinaikkan Rp1,7 triliun sesuai yang diusulkan Purbaya dalam Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR RI. Sehingga, angkanya menjadi Rp336 triliun.(rid/bil/iss)