Sabtu, 11 Oktober 2025

Purbaya Pastikan Hanya BPD Bebas Kasus Hukum yang Bisa Terima Dana Pemerintah

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan (Menkeu) memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta. Foto: Biro Pers Setpres

Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan (Menkeu) memastikan hanya bank pembangunan daerah (BPD) yang bersih dari kasus hukum dapat menerima penempatan dana pemerintah. Hal itu ditegaskan menyusul minat sejumlah BPD menyerap tambahan likuiditas dari kas negara.

Dalam acara temu media, di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025), Menkeu mengungkapkan saat ini Kementerian Keuangan tengah membuka peluang penempatan dana murah ke dua BPD, yakni PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim), dan PT Bank DKI (Bank Jakarta).

“Saya sempat ke daerah Jawa Timur maupun ketemu dengan (Pramono Anung) Gubernur DKI Jakarta. Saya tanya bisa enggak BPD menyalurkan injeksi dana pemerintah juga? Mereka bilang bisa. Jadi Jawa Timur sama DKI Jakarta yang sudah bicara ya,” ujarnya yang dilansir Antara.

Menkeu tetap memastikan, penempatan dana akan dilakukan secara hati-hati dan selektif. Pemerintah akan memastikan kesiapan serta kebutuhan BPD penerima dana sebelum penyaluran dilakukan.

“Kalau saya kasih uang dengan bunga rendah dibanding pasar harusnya mereka positif. Bisa mereka channel dengan tepat ke yang lain ataupun ke UMKM di daerah-daerah tersebut,” katanya pula.

Selain itu, Purbaya juga merespons kabar ketertarikan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Tbk (Bank BJB) terhadap skema penempatan dana tersebut.

Namun, ia menegaskan belum melakukan pembicaraan lebih lanjut dengan bank itu.

“Bank Jabar (BJB) saya belum tahu. Saya belum bicara dengan Bank Jabar, tapi saya akan hati-hati betul menaruh uang itu,” ujar Bendahara Negara itu.

Sebagaimana diketahui, Bank BJB sendiri saat ini tengah menghadapi dugaan kasus korupsi pengadaan iklan dengan nilai kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp222 miliar.

Penyidikan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan telah menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut.

Dengan kondisi itu, Purbaya menegaskan pemerintah tidak akan gegabah menempatkan dana publik.

“Saya akan hati-hati betul menaruh (dana pemerintah). Uang itu akan saya taruh di tempat yang betul-betul clean, kalau yang ada kasus saya tunda dulu,” ujarnya menegaskan.

Adapun minat sejumlah BPD muncul setelah pemerintah menempatkan dana sebesar Rp200 triliun dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) ke lima bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk memperkuat likuiditas perbankan.

Masing-masing penempatan terdiri atas Bank Mandiri Rp55 triliun, Bank Rakyat Indonesia (BRI) Rp55 triliun, Bank Negara Indonesia (BNI) Rp55 triliun, Bank Tabungan Negara (BTN) Rp25 triliun, dan Bank Syariah Indonesia (BSI) Rp10 triliun.

Sebelumnya, Febrio Kacaribu Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan mengungkapkan, per 9 Oktober 2025, realisasi penyerapan dana di kelima bank tersebut telah melampaui 50 persen.

“Sudah ada permintaan dari beberapa bank yang lain untuk mendapat juga penempatan dana dari pemerintah. Bahkan, kalau enggak salah, saya dengar-dengar Bank BJB juga tertarik. Kalau penempatan dana, kita lihat proposalnya dan tentu asesmennya sangat objektif,” ujar Febrio.

Penempatan dana pemerintah ini diberikan dengan bunga lebih rendah dari bunga pasar, yaitu sebesar 80,476 persen dari suku bunga acuan Bank Indonesia, atau sekitar 3,8 persen.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memperkuat likuiditas dan mendorong penyaluran kredit ke sektor riil, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah. (ant/bil/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Surabaya
Sabtu, 11 Oktober 2025
34o
Kurs