
Polresta Bengkulu menetapkan NR (18) yang diduga membunuh ibu kandungnya yaitu YT (49) saat melaksanakan salat zuhur sebagai tersangka.
Meskipun demikian, polisi masih melakukan koordinasi dengan para dokter spesialis kejiwaan di Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Provinsi Bengkulu.
“Dari hasil pemeriksaan penyidik, kita sudah kantongi dan ditetapkan tersangka bersangkutan. Namun untuk prosesnya kita tetap melakukan koordinasi dan melakukan cek kejiwaannya apalagi bersangkutan sudah mengantongi kartu kuning,” terang Kombes Pol Sudarno Kapolresta Bengkulu melalui Kompol Sujud Alif Yulam Lam Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Senin (4/8/2025).
Dilansir dari Antara, ia menyebut bahwa penetapan tersangka terhadap NR dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidik Polresta Bengkulu juga telah memiliki dua alat bukti.
BACA JUGA: Remaja di Bengkulu Diduga Bunuh Ibu Kandung, Polisi Selidiki Kondisi Kejiwaan Pelaku
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan mengaku mendapatkan bisikan untuk membunuh ibunya sebelum bunuh diri.
Sementara itu, saat ini tersangka NR menjalani visum atau observasi selama 14 hari ke depan di Rumah Sakit Khusus Jiwa Soeprapto Provinsi Bengkulu guna memastikan kondisi kejiwaannya.
Sementara itu, RSKJ Soeprapto Bengkulu membenarkan bahwa NR (18) telah menjalani pengobatan kejiwaan sejak tahun 2023.
Tersangka merupakan penerima program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan gratis. Sehingga biaya pengobatan selama di RSKJ Soeprapto ditanggung oleh pemerintah alias gratis dan keluarga tidak dibebankan biaya apa pun.
“Memang benar pasien kita (RSKJ Soeprapto Bengkulu) dan sudah beberapa kali keluar masuk untuk dirawat di rumah sakit ini,” kata Nurma Yusma Dewi psikiater yang menangani pelaku di RSKJ Soeprapto Bengkulu. (ant/saf/ipg)