Minggu, 16 November 2025

Respon Peyebutan Nama Ahok Oleh Tersangka Kasus LNG, KPK: Harusnya Sampaikan ke Penyidik

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri depan) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan depan) memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons penyebutan nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) oleh Hari Karyuliarto, tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di Pertamina tahun 2011–2021 sekaligus mantan Direktur Gas Pertamina.

“Harusnya disampaikannya ke penyidik,” ujar Asep Guntur Rahayu Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2025) malam yang dilansir Antara.

Oleh sebab itu, Asep menduga Hari Karyuliarto menyampaikan pernyataan tersebut di luar ruang pemeriksaan agar diliput media.

“Akan tetapi, saya yakin juga ini sudah disampaikan. Kalau memang benar demikian, sudah disampaikan yang bersangkutan kepada penyidik pada saat diperiksa,” katanya.

Sebelumnya, pada Kamis (25/9/2025), Hari Karyuliarto saat berjalan memasuki Gedung Merah Putih KPK menyebut nama Ahok sebagai pihak yang juga bertanggung jawab di kasus tersebut.

“Untuk kasus LNG, saya minta Ahok dan Nicke (mantan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati, red.) bertanggung jawab. Salam buat mereka berdua ya,” katanya.

Diketahui, KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan kasus dugaan suap pengadaan gas alam cair tersebut pada, Senin (6/6/2022).

Pada Selasa (19/9/2023), KPK menetapkan Karen Agustiawan Direktur Utama Pertamina periode 2011–2014 sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara sekitar 140 juta dolar Amerika Serikat.

Karen kemudian divonis selama sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Senin (24/6/2024). Mahkamah Agung pada tanggal Jumat (28/2/2025) lantas memperberat vonis Karen menjadi 13 tahun penjara.

Sementara pada (2/7/2025), KPK menetapkan dua tersangka baru untuk kasus tersebut, yakni Yenni Andayani mantan Pelaksana Tugas Dirut Pertamina, dan Hari Karyuliarto mantan Direktur Gas Pertamina.

KPK pada Kamis (31/7/2025), menahan Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto. (ant/fan/bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Minggu, 16 November 2025
27o
Kurs