Jumat, 26 September 2025

Revisi UU BUMN Segera Disahkan, Pemerintah Bentuk Badan Baru Pengganti Kementerian

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Supratman Andi Agtas Menteri Hukum' memberikan keterangan kepada wartawan usai rapat panja RUU BUMN di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Pemerintah melalui Supratman Andi Agtas Menteri Hukum mengonfirmasi bahwa revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) akan segera disahkan dengan membawa sejumlah perubahan signifikan, termasuk pembentukan badan baru yang akan menggantikan peran Kementerian BUMN.

“Prinsipnya, revisi UU BUMN ini karena Presiden menganggap ada beberapa materi yang memang harus kita sempurnakan,” ujar Supratman usai rapat Panja RUU BUMN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Satu di antara perubahan utama dalam revisi ini adalah pembentukan Danantara sebagai operator BUMN, sementara fungsi pengaturan akan dijalankan oleh Badan Pengaturan BUMN yang menggantikan Kementerian BUMN.

Supratman menjelaskan bahwa transformasi kelembagaan ini akan tetap menjaga fungsi utama yang sebelumnya dijalankan Kementerian BUMN.

“Fungsi dan tugasnya itu kurang lebih sama dengan Kementerian BUMN yang lalu, di mana dia pemegang saham seri A dwiwarna 1 persen, tetapi yang menentukan soal penyelenggaraan RUPS dan lainnya. Itu konsekuensinya,” jelasnya.

Revisi ini juga mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan rangkap jabatan bagi Menteri dan Wakil Menteri di BUMN. Namun, MK memberikan masa transisi selama dua tahun.

“Yang lebih penting dalam proses pembentukan Revisi UU BUMN ini juga mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi, di mana tidak boleh ada rangkap jabatan, baik Menteri maupun Wakil Menteri,” ujarnya.

Mengenai pimpinan Badan Pengaturan BUMN, Supratman menyatakan hal itu menjadi hak prerogatif Presiden.

“Ya jadi itu nanti akan diputuskan oleh Bapak Presiden. Walaupun itu boleh dirangkap untuk sementara. Karena itu sepenuhnya tergantung Presiden siapa orang yang akan ditunjuk,” katanya.

Setelah revisi disahkan dalam rapat paripurna, proses selanjutnya akan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres), termasuk harmonisasi kelembagaan oleh Kementerian PAN-RB dan Sekretariat Negara.

“Setelah diundangkan, otomatis secara kelembagaannya nanti akan disiapkan oleh MenPANRB, nanti akan menyiapkan prosesnya bersama dengan Pak Mensesneg untuk diharmonisasi di Kementerian Hukum,” jelas Supratman.

Ia juga menegaskan bahwa posisi Danantara berbeda dengan badan pengatur BUMN. Jika Danantara menjalankan fungsi operator dan pemegang saham seri B sebesar 99 persen, maka Badan Pengatur BUMN adalah regulator yang mewakili negara dengan saham seri A 1 persen.

“Kalau ini kan fungsinya regulator, Danantara kan eksekutor buat pelaksanaan, operatornya. Kalau ini regulator, Danantaranya operator untuk menjalankan fungsi usahanya,” ujarnya.

Terkait dengan pengelolaan dividen, mekanisme pembagiannya antara Badan Pengatur BUMN dan Danantara akan diatur lebih lanjut dalam Perpres mendatang.

Sementara itu, terkait Perum yang berada di bawah BUMN seperti Perum Bulog, Supratman menyebut seluruh BUMN akan mengikuti ketentuan dalam revisi ini.

“Intinya seluruh BUMN nanti akan sama. Itu akan diatur. Tapi semuanya tergantung kepada Perpres yang nanti akan segera ditetapkan oleh pemerintah,” tegasnya.

Ia juga menjawab soal larangan bagi pejabat eselon I untuk menjadi komisaris atau direksi BUMN.

“Yang sekarang diputuskan oleh MK hanya Menteri dan Wakil Menteri yang tidak boleh merangkap. Sampai hari ini belum ada larangan untuk eselon I,” jelasnya.

Menjawab kritik soal pembahasan yang dinilai terlalu cepat, Supratman menegaskan bahwa proses revisi ini telah melalui tahapan partisipasi publik dan urgensinya sesuai dengan keputusan MK.

“Bukan soal cepat atau tidak. Karena ada putusan MK yang harus kita ikuti. Semua masukan publik sudah diterima dan Komisi VI sudah melakukan meaningful participation. Ini bukti bahwa apa yang disuarakan publik hari ini didengar oleh pemerintah dan DPR,” pungkas Supratman.(faz/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Surabaya
Jumat, 26 September 2025
32o
Kurs