
Ridwan Kamil mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) memutuskan melanjutkan laporan polisi yang ia ajukan terhadap Lisa Mariana soal dugaan pencemaran nama baik.
Keputusan itu diambil usai kedua belah pihak menjalani proses mediasi di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
“Pak Ridwan Kamil sekali lagi kami nyatakan beliau menyampaikan menolak secara tegas mediasi dan lebih memilih untuk melanjutkan proses ini sampai tuntas,” kata Muslim Jaya Butarbutar kuasa hukum Ridwan Kamil, dilansir dari Antara.
Diterangkan Muslim, alasan Ridwan Kamil tetap melanjutkan proses hukum karena ingin mendapatkan kepastian hukum dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang melakukan pencemaran nama baik.
“Ini sangat merugikan Pak Ridwan Kamil. Nama baik beliau hancur gara-gara adanya pencemaran nama baik. Rumah tangga beliau juga mengalami gangguan, mengalami kerusakan rumah tangga,” ucapnya.
Muslim juga menegaskan bahwa pihaknya menolak tes DNA ulang atau second opinion di Singapura yang diajukan kubu Lisa Mariana.
Menurutnya, tes DNA yang dilakukan Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri sudah final, sah, dan mengikat.
“Jadi, kita tunggu saja nanti ada gelar perkara dari pihak Bareskrim Polri untuk menentukan statusnya seperti apa,” imbuhnya.
Secara terpisah, tim kuasa hukum Lisa Mariana menyatakan menerima keputusan dan menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada Dittipidsiber Bareskrim Polri.
“Karena mediasi deadlock (buntu), tidak ada perdamaian, jadi kami serahkan semua proses-proses ke Bareskrim. Kami tinggal mengikuti sampai di mana final perkara ini,” kata Jhonboy Nababan kuasa hukum Lisa Mariana. (ant/saf/ipg)