Jumat, 10 Oktober 2025

Rosan Nilai Rangkap Jabatan Dony Oskaria di Danantara dan BP BUMN Justru Perkuat Koordinasi

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Rosan Roeslani CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Indonesia (Danantara Indonesia) sekaligus Menteri Investasi memberi keterangan dalam konferensi pers. Foto: Antara

Rosan Roeslani CEO Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara memberikan tanggapan terkait rangkap jabatan Dony Oskaria yang kini menjabat Chief Operating Officer (COO) Danantara, sekaligus Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN).

Rosan menilai kehadiran Dony di dua posisi strategis itu justru memperkuat koordinasi dan sinergi antara Danantara dan BP BUMN dalam menjalankan berbagai program nasional.

“Pokoknya kami di Danantara tentunya dengan adanya BP BUMN menjadikan koordinasi yang lebih baik ke depannya,” ujar Rosan di Jakarta, Kamis (9/10/2025) dilansir Antara.

Ia menambahkan bahwa rangkap jabatan yang diemban Dony Oskaria menjadi peluang untuk mempercepat pelaksanaan program-program strategis yang selaras dengan kebijakan kementerian terkait.

“Karena banyak sekali program-program yang harus kami jalankan sesuai dengan asas kementerian yang ada di Danantara,” ucapnya.

Rosan, yang juga menjabat Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kapala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), memilih untuk tidak memberikan jawaban ketika ditanya mengenai kemungkinan Dony mundur dari jabatannya di Danantara, pada masa mendatang, terutama di tengah upaya pemerintah yang sedang memperketat aturan terkait rangkap jabatan pejabat publik.

Dony Oskaria resmi dilantik Prabowo Subianto Presiden sebagai Kepala BP BUMN di Istana Negara Jakarta, Rabu (8/10/2025), setelah sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri BUMN di Kabinet Merah Putih sejak Oktober 2024.

Sementara itu, dalam sidang pembacaan putusan uji materiil terhadap Undang-Undang tentang Kementerian Negara yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/8/2025) lalu, MK menetapkan bahwa wakil menteri tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi di BUMN maupun perusahaan swasta, serta pimpinan organisasi yang menerima pendanaan dari APBN atau APBD.

Dengan demikian, baik menteri maupun wakil menteri secara hukum tidak diperkenankan merangkap jabatan, sebagai bentuk konsistensi dalam menegakkan prinsip integritas dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Dengan putusan itu, Pasal 23 UU Kementerian Negara kini berbunyi:

“Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD”. (ant/bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Surabaya
Jumat, 10 Oktober 2025
34o
Kurs