
Sebuah salon di Surabaya menyerahkan ijazah karyawan yang sempat ditahan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pada Kamis (17/4/2025).
Achmad Zaini Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya menyebut, salon penahan ijazah kooperatif menyerahkan setelah dihubungi hari ini.
“Saya ke perusahaan, dengan negosisasi, perusahaan kooperatif, ngobrol enak. Ada beberapa yang didiskusikan dengan perusahaan. Perusahaan kooperatif,” bebernya.
Karyawan yang punya hutang Rp1,3 juta, bersedia melunasi kekurangannya pada hari ini senilai Rp850 ribu ke salon itu hingga akhirnya ijazah diserahkan.
“Ada tunggakan hutang Rp1,3 juta, tinggal Rp850 ribu, dibayar ke perusahaan, sudah lunas. Perusahaan memberikan ijazah. Perusahaan bukan menahan, tapi dia (pegawai) dilatih gratis oleh perusahaan. Dari tidak bisa jadi terampil (uang tunggakan itu sebagai imbalan),” ucapnya.
Zaini minta perusahaan lain yang masih menahan ijazah atau berkas penting milik karyawan segera menyerahkan ke pemkot.
“Hubungi kami di posko. Kami akan kooperatif terhadap perusahaan. Perusahaan boleh datang, telepon, di posko ada barcode telepon saya, kabid, agar bisa koordinasi, saya tidak akan menyebut nama perusahaan dan silakan menyerahkan,” paparnya.
Sementara semua posko di Balai Kota Surabaya dan Kantor Disperinaker Kota Surabaya sudah buka per pukul 12.00 WIB.
Sementara Oci Tartanti (22 tahun) karyawan salon di Surabaya asal Nganjuk mengaku kontrak kerja tiga tahun sejak 2022-2025. Namun dia keluar per tahun 2023.
Akibatnya, ijazah miliknya ditahan karena dia harus menyelesaikan kontraknya, atau membayar penalti Rp30 juta.
“Saya cuti Maret 2023. Aprilnya melahirkan. Awal Mei disuruh balik saya tidak bisa, sudah ada anak. Lalu resign, kerja di Kediri. Perusahaan Surabaya telepon ke kerjaan di Kediri. dibilang masih ada kontrak. Dibilang (saya) ngasih ilmu dari (salon) Surabaya ke (salon) Kediri. Bilang ada denda penalti yang harus dibayar,” ucapnya.
Dia menjelaskan bahwa penalti itu tertera dalam kontrak yang dibawa perusahaan.
“Saya cuma disuruh tanda tangan dan baca, lalu kontraknya dipegang perusahaan,” tuturnya. (lta/saf/ham)