Senin, 15 Desember 2025

SE Mendagri Jadi Payung Hukum Pemda Gunakan Anggaran untuk Penanganan Bencana

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Sebuah motor harus dikatrol untuk melewati jembatan yang terputus akibat bencana banjir di Aceh. Foto: Budiono Sukses via WA SS

Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Penggunaan Bantuan Pemerintah Pusat dan Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah serta Pergeseran Anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Daerah Bencana.

SE bernomor 900.1.1/9772/SJ terbit di tengah upaya Pemerintah menangani bencana alam yang terjadi di sejumlah wilayah Provinsi Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.

Menanggapi itu, Mawar Dosen Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) menilai langkah Mendagri menerbitkan SE itu sudah tepat dan memang dibutuhkan.

Menurutnya, kondisi masyarakat terdampak bencana di sejumlah wilayah Pulau Sumatra memerlukan mekanisme dukungan anggaran yang cepat, terkoordinir, dan merata.

“Kondisi masyarakat korban bencana di Sumatera memerlukan solusi dari penyaluran bantuan yang tidak merata,” ujarnya di Jakarta, Minggu (14/12/2025).

Supaya implementasi SE tersebut benar-benar berdampak, Mawar menyebut diperlukan pemetaan data yang komprehensif mengenai lokasi dan skala prioritas wilayah terdampak bencana.

Sehingga, bantuan yang disalurkan, baik dari pemerintah pusat maupun pemda tepat sasaran.

“Dibutuhkan integrasi data yang menyeluruh agar wilayah dapat dipetakan berdasarkan kondisi eksisting pascabencana. Dengan begitu, kebutuhan dan skala prioritas utama daerah atau desa dapat diidentifikasi secara akurat,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Mawar mengingatkan Mendagri untuk melakukan pemantauan berkelanjutan terhadap penggunaan anggaran bantuan bencana oleh pemda.

Selain aspek akuntabilitas, pengawasan penting untuk menjamin bantuan benar-benar menjawab kebutuhan dasar masyarakat terdampak.

“Perlu ditingkatkan komunikasi dan koordinasi sinergi antardaerah. Sehingga, dapat saling mendukung, terutama dalam distribusi bantuan bencana. Daerah terdampak harus bisa setiap saat mengakses bantuan dari pemda lain yang secara fiskal lebih mampu,” tambahnya.

Di tempat terpisah, Trubus Rahadiansyah Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti menilai, penerbitan SE tersebut sebagai kebijakan yang mulia.

Dia bilang, Mendagri memahami kegamangan kepala daerah di wilayah terdampak bencana di Sumatra dalam mengalokasikan anggaran untuk pemulihan pascabencana.

“Mengapa saya katakan mulia? Karena banyak kepala daerah itu yang takut apabila APBD untuk program lain dialihkan untuk penanganan bencana. Contohnya, anggaran infrastruktur digunakan untuk bencana. Kalau tidak ada payung hukum, mereka khawatir menjadi temuan kerugian negara di kemudian hari. Jujur, SE yang dikeluarkan Tito Karnavian ini memberi payung hukum bagi kepala daerah,” katanya, Minggu (14/12/2025).

Walau begitu, Trubus menyebut Mendagri tidak cukup hanya menerbitkan SE Penggunaan Bantuan bagi daerah terdampak bencana.

Dia mendorong Tito Karnavian mengevaluasi langsung penggunaan anggaran agar penyalurannya benar-benar tepat dan merata kepada masyarakat terdampak.

“Karena jujur saja, persoalan bantuan juga menghadapi kesulitan dalam distribusi. Kadang satu desa mendapat bantuan, desa di sebelah tidak. Lalu karena perhatian terfokus di satu titik, daerah lain luput. Bahkan, bisa terjadi satu orang menerima bantuan ganda, sementara tetangganya tidak mendapatkan sama sekali. Jadi memang Tito harus memimpin organisasi perangkat daerah (OPD) agar penyaluran bantuan merata,” paparnya.

Sekadar informasi, SE Mendagri yang ditujukan kepada kepala daerah di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, diteken Tito Karnavian haru Kamis (11/12/2025).

SE tersebut memberikan pedoman bagi pemda terdampak bencana dalam memanfaatkan bantuan keuangan dari pemerintah pusat maupun daerah lain.

Kebijakan itu bertujuan untuk memastikan dukungan anggaran dapat digunakan secara cepat, tepat, dan akuntabel sesuai kebutuhan di lapangan.

Dalam edaran tersebut, Mendagri menegaskan bantuan keuangan difokuskan pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, pelayanan kesehatan dan pendidikan, serta penyediaan sarana dan prasarana dasar seperti tenda, terpal, matras, dan perlengkapan pendukung lainnya.

Bagi daerah yang berstatus tanggap darurat, pembiayaan dapat dibebankan pada Belanja Tidak Terduga (BTT) sesuai tahapan yang diatur dalam ketentuan. Setelah status tanggap darurat berakhir, penganggaran bantuan dilakukan melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.(rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Senin, 15 Desember 2025
Kurs