
Seluruh dokumen dan aset yang ada di Gedung DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) habis terbakar saat massa aksi menggelar unjuk rasa pada Sabtu, (30/8/2025) siang.
Baiq Isvie Rupaeda Ketua DPRD Provinsi NTB membenarkan tidak ada satupun dokumen dan aset yang bisa diselamatkan akibat aksi pembakaran itu.
“Tidak ada yang bisa diselamatkan, semua hancur, semua habis,” ujarnya di Mataram, Minggu (31/8/2025) dilansir Antara.
Meskipun seluruh dokumen dan aset yang ada di gedung DPRD ludes terbakar dan dijarah massal, dia belum bisa menaksir nilai nilai kerugian dari seluruh aset, dokumen, gedung yang terbakar, dirusak, dan dijarah oleh massa itu.
“Kalau rugi, kami belum tahu ya karena gedung dan aset itu merupakan milik pemerintah provinsi,” terang Isvie.
Meski saat ini DPRD NTB sudah tidak memiliki kantor, Isvie memastikan seluruh anggota dewan dalam menjalankan tugas dan fungsi kedewanan akan tetap berjalan seperti biasa.
“Kinerja dan kerja DPRD harus tetap berjalan, kami perlu kantor, kami perlu sekretariat, meskipun kecil untuk menjalankan tugas-tugas kedewanan. Insyaallah semua akan berjalan dengan baik,” tegas politisi dari Dapil Kabupaten Lombok Timur ini.
Isvie mengatakan agar kinerja DPRD tetap berjalan, dirinya bersama pimpinan dan anggota dewan lainnya akan bekerja di tenda darurat yang ditempatkan di halaman gedung DPRD.
“Sementara kami buat tenda untuk sekretariat. Tapi, kalau untuk paripurna, kami pinjam Gedung Sangkareang yang berada di Kantor Gubernur NTB. Setiap hari kami berharap akan memakai tenda saja dulu,” kata Isvie.
Aksi unjuk rasa yang mengakhiri pembakaran dan penjarahan yang dilakukan ribuan massa di Gedung DPRD NTB terjadi pada Sabtu (30/8/2025) siang.
Terdapat dua gedung yang dibakar massa aksi, yakni gedung utama DPRD yang sehari-hari dipakai rapat dan sidang paripurna, serta gedung Sekretariat DPRD yang sehari-hari dipakai karyawan atau ASN.
Sejumlah bagian dewan porak poranda setelah dihancurkan dan dijarah dalam kompresi yang berlangsung sejak siang dan diakhiri dengan pembakaran gedung dan penjarahan. (ant/mas/bil/iss)