Rabu, 3 Desember 2025

Sempat Viral di Medsos, Pencuri Kabel PJU di Kawasan Indrapura Ditangkap Polisi

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
MI dan MD pelaku pencurian kabel PJU di kawasan Indrapura Surabaya, diamankan Polrestabes Surabaya. Foto: Akira suarasurabaya.net

Polisi menangkap dua pelaku pencurian kabel penerangan jalan umum (PJU) di Kota Surabaya, yang sempat viral di media sosial. Masing-masing adalah MI (43) dan MD (52), yang beraksi di Jalan Indrapura, Surabaya, Jawa Timur.

Aksi yang dilakukan MI dan MD, selain merugikan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, juga membahayakan masyarakat yang melewati jalanan tersebut.

Kombes Pol.Luthfie Sulistiawan Kapolrestabes Surabaya menerangkan, MI dan MD tidak bekerja sendiri. Mereka bekelompok bersama tiga pelaku lain yang masih menjadi buronan.

“Mereka melakukan pencurian kabel PJU yang ada di gorong-gorong, dan menyebabkan lampu PJU di Kota Surabaya mati. Aksi mereka terekam CCTV,” katanya, Rabu (3/12/2025).

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku masuk ke dalam gorong-gorong sambil membawa peralatan seperti tang pemotong dan linggis. Dari aksi itu, pelaku berhasil membawa kabel sepanjang 60 meter.

Sebelum beraksi, para pelaku mengonsumsi narkotika jenis sabu sebagai energi tambahan sekaligus penahan hawa dingin, karena sering beraksi pada malam hari.

“Kalau dari keterangan pelaku, karena menggali gorong-gorong membutuhkan tenaga yang besar, sebelum melakukan aksi mereka nyabu dulu. Tujuannya supaya lebih bertenaga dan tahan dingin,” jelas Luthfie.

Selain mencuri kabel PJU, tersangka MI (43) juga diketahui pernah mencuri kabel Telkom berulang kali selama bulan Oktober 2025.

Tak tanggung-tanggung, MI telah melancarkan aksi pencurian kabel Telkom sebanyak kurang lebih 25 kali.

Kabel hasil curian itu kemudian dijual oleh MI dengan harga Rp130.000 per kilogram.

“Jadi kalau dikalkulasi secara global, rata-rata setiap hari itu bisa mendapatkan uang kurang lebih Rp2 juta setiap hari,” tuturnya.

Akibat perbuatan kriminal, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, pencurian kabel PJU marak terjadi di Surabaya. Pencurian itu bisa memicu PJU padam.

Agung Karyadi Kepala Bidang Prasarana Transportasi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menerangkan, sejak 12 Februari 2025 total kehilangan kabel mencapai sekitar 2.640 meter dan kerugiannya ditaksir Rp250.800.000. Pencurian ini terjadi di beberapa kawasan.

“Kabelnya ini ada di bawah (kabel tanam), karena jaringannya rusak akhirnya (banyak PJU) padam,” kata Agung.(kir/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Rabu, 3 Desember 2025
28o
Kurs