
Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Sidoarjo menjadi satu di antara orang yang terlibat dalam pesta gay bersama 34 orang pria di sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (19/10/2025).
Terungkapnya keterlibatan PNS tersebut berdasarkan video yang diunggah akun Instagram @samaptapolrestabessby. Dalam video itu terlihat petugas kepolisian sedang bertanya kepada seorang pria yang ikut dalam pesta seks sesama jenis itu dan menyebut PNS berpangkat 3A.
“PNS pangkat golongannya apa? 3, 3 apa? 3A, golongan 3 A,” tutur aparat kepolisian dalam video yang diunggah @samaptapolrestabessby.
Iptu Eddie Octavianus Mamoto Kanit Pelayanan dan Perlindungan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya membenarkan informasi yang ada di dalam video itu dan keterlibatan seorang PNS dalam pesta gay tersebut.
“Iya (ada PNS yang ditangkap saat pesta seks sesama jenis),” ucap Eddie, ketika dikonfirmasi, Senin (20/10/2025).
Eddie belum bisa mengungkap inisial PNS tersebut sebab kasus ity masih dalam proses penyelidikan.
“ASN 1 orang Sidoarjo, Untuk namanya (PNS Sidoarjo). Mohon waktu,” katanya.
Diberitakan suarasurabaya.net sebelumnya, polisi mengamankan 34 orang dalam pesta gay yang dilakukan di salah satu hotel kawasan Ngagel, Surabaya, Minggu (19/10/2025) dini hari.
AKBP Erika Purwana Putra Kasat Samapta Polrestabes Surabaya menerangkan, pihak kepolisian mengetahui adanya pesta gay berdasarkan laporan warga.
“Jadi warga curiga dengan aktivitas yang terjadi di hotel tersebut. Setelah laporan masuk, kami lakukan penyelidikan dan mendapatkan bukti kuat di lokasi,” katanya, Minggu (19/10/2025).
Saat penggerebekan berlangsung, puluhan pria ditemukan tanpa busana dalam satu kamar yang sama. Mereka kemudian didata oleh pihak kepolisian.
“Dari penggerebekan itu, kami mengamankan 34 orang yang berada di dalam kamar hotel. Mereka diduga tengah melakukan kegiatan tidak sesuai norma kesusilaan,” tambahnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman atas kejadian itu, untuk mengetahui adanya pelanggaran hukum atau tidak.
Erika menambahkan, aksi ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan nilai moral masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk melapor jika mengetahui adanya kegiatan mencurigakan dan berpotensi melanggar hukum,” tutupnya.(wld/rid)