Kamis, 5 Juni 2025

Sewakan Lahan Orang Lain, Lima Preman Berkedok Ormas di Surabaya Ditangkap Polisi

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
AKBP Aris Purwanto Kasat Reskrim Porlestabes Surabaya saat menjelaskan pengungkapan kasus premanisme di Surabaya, Selasa (3/5/2025). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Polrestabes Surabaya mengamankan lima orang preman mengaku anggota sebuah ormas yang menduduki lahan milik orang lain kemudian menyewakannya.

AKBP Aris Purwanto Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menjelaskan, modus yang dilakukan para pelaku adalah mencari lahan kosong yang sudah lama ditinggal pemiliknya, kemudian diberi penanda berupa bendera ormas.

“Karena pemiliknya (lahan) tidak ada di tempat, kemudian mereka memasang bendera itu kemudian disewakan ke orang lain,” ujar Aris di Mapolrestabes Surabaya, Senin (3/6/2025).

Para pelaku yang diamankan polisi itu antara lain MS (45 tahun) yang mempunyai ide menyewakan lahan, kemudian M (41 tahun) menarik uang sewa untuk disetor ke MS.

Serta B (25 tahun), AA (23 tahun), dan IZ (42 tahun), mereka berperan mengambil perabotan di dalam rumah kemudian dijual.

Aparat kepolisian ketika menunjukkan sejumlah barang bukti kasus premanisme berkedok ormas, di Polrestabes Surabaya, Selasa (3/5/2025). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Aris menyebut, ada tiga titik lokasi yang sudah diberi penanda bendera ormas itu yang berlokasi di kawasan Keputran Surabaya. Yakni Jalan Keputran No.24, 34, dan 42, Kecamatan Tegalsari, Surabaya.

Kemudian para pelaku mendapat untung senilai Rp1.250.000 dari hasil menjual sejumlah perabotan rumah. Sedangkan total uang hasil sewa yang didapatkan pelaku masih didalami penyidik.

“Pelaku menguasai bangunan dan mendirikan kios untuk disewakan kepada orang lain. Hasil sewa cukup lama ditarik beberapa juta, masih kita kembangkan (untuk total nominalnya),” ucap Aris.

Selain itu, dari hasil penyelidikan polisi, ormas yang menaungi para pelaku ini tidak terdaftar resmi di Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur (Jatim), sehingga disebut ilegal.

Akibat perbuatannya, kelima pelaku dijerat sejumlah pasal, beberapa di antaranya Pasal 363 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 385 KUHP, dan Pasal 167 KUHP. “Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara paling lama,” tutur Aris. (wld/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Surabaya
Kamis, 5 Juni 2025
33o
Kurs