Jumat, 8 Agustus 2025

SKB Tiga Menteri Terbit, 18 Agustus 2025 Cuti Bersama Bukan Libur Nasional

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Bendera merah putih saat dikibarkan oleh penerjun payung di langit Surabaya, Senin (14/8/2023). Foto: Dok Risky suarasurabaya.net

Pemerintah melalui Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), hari ini, Kamis (7/8/2025), menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur Libur Nasional dan Cuti Bersama.

SKB itu merupakan hasil rapat di Kantor Kemenko PMK, yang dipimpin Warsito Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa, dan Imam Machdi Sekretaris Kemenko PMK. Hadir juga Setya Utama Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, serta perwakilan kementerian terkait.

Dalam SKB yang ditandatangani Nasaruddin Umar Menteri Agama, Yassierli Menteri Ketenagakerjaan, dan Rini Widyantini Menteri PANRB itu, tanggal 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama.

Padahal, sebelumnya dalam Konferensi Pers Bulan Kemerdekaan Tahun 2025, Jumat (1/8/2025), di Kantor Presiden, Jakarta, Juri Ardiantoro Wakil Menteri Sekretaris Negara mengumumkan tanggal 18 Agustus Libur Nasional hadiah dari Prabowo Subianto Presiden.

Menurut Imam Machdi Sekretaris Kemenko PMK, cuti bersama bertujuan memberikan kesempatan kepada masyarakat merayakan momen bersejarah Kemerdekaan Indonesia dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan.

“Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ujarnya lewat keterangan tertulis.

Pemerintah, lanjut Imam, mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam berbagai kegiatan seperti upacara bendera, perlombaan tradisional, pesta rakyat, hingga kegiatan kebudayaan dan edukatif.

“Pemerintahan mengajak masyarakat memanfaatkan tambahan cuti bersama untuk kegiatan positif,” katanya.

Sekadar informasi, Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 sebelumnya ditetapkan dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 1017 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024.

Berdasarkan SKB Tiga Menteri tersebut, tanggal 18 Agustus 2025 tidak termasuk Libur Nasional dan Cuti Bersama.(rid/bil/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Jumat, 8 Agustus 2025
27o
Kurs