Sabtu, 16 Agustus 2025

Soal Penggeledahan Ditjen PHU, Nasaruddin Umar Menag: Kita Serahkan ke KPK

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Nasaruddin Umar Menteri Agama saat konferensi pers penutupan operasional haji Indonesia 1446 Hijriah/2025 Masehi di Gedung Kemenag, Jakarta, Senin (14/7/2025). Foto: Antara.

Nasaruddin Umar Menteri Agama (Menag) buka suara terkait penggeledahan kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nasaruddin Umar mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada lembaga antirasuah tersebut.

“Kita serahkan ke KPK,” ujar Nasaruddin Umar di Jakarta, Sabtu (16/8/2025).

ketika ditanya perihal bersih-bersih praktik kotor di kementerian yang dipimpinnya, Nasaruddin Umar mengatakan akan berupaya semaksimal mungkin.

“Insyaallah, insyaallah (bersih-bersih),” terang Nasaruddin Umar dilansir dari Antara.

Sebelumnya, KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik setelah menggeledah Ditjen PHU Kementerian Agama (Kemenag) terkait kasus kuota haji.

“Tim mengamankan barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik,” ujar Budi Prasetyo Juru Bicara KPK.

Budi mengatakan, KPK mengapresiasi dan berterima kasih kepada pihak Kemenag yang selama proses penggeledahan turut membantu dan kooperatif.

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada Yaqut Cholil Qoumas mantan Menteri Agama pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih.

Pada tanggal yang sama, KPK mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, dan salah satunya adalah Yaqut Cholil Qoumas.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (ant/saf/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Sabtu, 16 Agustus 2025
30o
Kurs