Bahlil Lahadalia Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyerahkan temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasus tambang emas ilegal di dekat Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), untuk diproses aparat penegak hukum (APH).
“ESDM itu mengelola tambang yang ada izinnya. Kalau nggak ada izinnya, proses hukum saja,” ujar Bahlil ketika dijumpai setelah Upacara Hari Jadi Pertambangan dan Energi yang digelar di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (24/10/2025) dilansir Antara.
Bahlil meluruskan bahwa kapasitas Kementerian ESDM adalah mengawasi dan mengelola pertambangan yang memiliki izin.
Apabila terdapat temuan tambang ilegal atau pertambangan yang tidak memiliki izin, lanjut dia, maka kasus tersebut masuk ke ranah aparat penegak hukum.
“Kalau nggak ada izinnya bisa ke aparat penegak hukum. Kami juga nggak mau main-main urus negara ini,” ucap dia.
Dian Patria Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah V KPK sebelumnya merilis secara resmi bahwa aktivitas tambang emas ilegal yang diduga dikelola tenaga kerja asing (TKA) asal China, di wilayah Sekotong itu dengan omzet Rp1,08 triliun per tahun.
Dia menjelaskan bahwa pada Agustus 2025, KPK mendapatkan informasi mengenai tambang emas ilegal yang jaraknya sekitar satu jam dari Mandalika.
KPK kemudian meninjau lokasi tambang tersebut dengan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan.
Lembaga antirasuah juga mendorong pemerintah menindak tambang ilegal di dekat Mandalika, Nusa Tenggara Barat, yang dinilai bisa produksi tiga kilogram emas satu hari.
Selain itu, dia mengatakan KPK mendapatkan informasi adanya tambang ilegal yang lebih besar dari yang dekat Mandalika, yakni berada di Lantung, Sumbawa, NTB.
“Dan pelakunya mungkin sama dengan yang di Lombok Barat ya. Makanya di sana narasi yang dibangun kemudian dijadikan wilayah pertambangan rakyat,” ujarnya. (ant/bil/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
