
Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA/SMK tahap pengambilan Personal Identification Number (PIN) SMA/SMK, akan dimulai pada Senin (2/6/2025) hingga Jumat (13/6/2025) mendatang.
Aries Agung Paewai Kepala Dinas Pendidikan Jatim mengatakan, calon murid SMA/SMK bisa mengajukan pengambilan PIN melalui laman spmb.jatimprov.go.id sekaligus menentukan titik lokasi domisili rumah dengan aplikasi geolokasi secara mandiri.
“Dalam tahapan pengambilan PIN, proses hanya dapat dilakukan satu kali selama SPMB berlangsung. Oleh karena itu, para calon murid agar memanfaatkan waktu pengambilan PIN dengan baik,” katanya, Minggu (1/6/2025).
Pihaknya mengingatkan agar calon murid baru sebaliknya tidak melakukan pengambilan PIN di waktu yang mepet dengan jadwal terakhir.
Karena, setelah pengajuan, calon murid wajib mendatangi SMA atau SMK terdekat untuk verifikasi dan validasi berkas dokumen.
“Untuk verifikasi dan validasi berkas ini calon murid bebas ke SMA atau SMK mana saja. Yang penting terdekat dengan domisili mereka,” ucapnya.
Proses verifikasi dan validasi tidak berkaitan dengan SMA atau SMK tujuan yang akan dipilih dalam proses SPMB.
“Banyak yang beranggapan bahwa verifikasi dengan mengunjungi ke sekolah terdekat ini sudah pasti mendaftar SPMB. Ini tidak benar. Mereka ke sekolah terdekat hanya untuk verifikasi dan validasi keaslian berkas saja agar PIN nya keluar, karena proses SPMB keseluruhannya dilakukan secara online,” ucapnya.
Bagi calon murid yang masih bingung dengan ketentuan SPMB 2025, pihaknya mempersilahkan untuk mendatangi tim helpdesk Dinas Pendidikan Jatim di kantor Jalan Jagir Sidoresmo V Surabaya, atau bisa mengunjungi SMA/SMK terdekat untuk konsultasi.
Mustakim Kepala UPT TIKP Dinas Pendidikan Jatim menambahkan, proses pengambilan PIN didahului dengan pengisian data yang meliputi NISN, NPSN satuan pendidikan asal, tanggal lahir dan tanggal lahir dan tanggal penerbitan KK/SKD dan SKPD (Surat Keterangan Pindah Domisili).
Kemudian, mengunggah dokumen sesuai jalur SPMB yang dipilih oleh calon Murid baru, seperti foto copy KK/SKD/SKPD, fotocopy Ijazah/SKL/Surat Keterangan Kelas Akhir, fotocopy rapor semester 1-5, fotocopy surat asesmen (jika termasuk difabel), fotocopy surat penugasan orang tua sebagai Guru/Tenaga Kependidikan dari Kepala SMA/SMK tempat bertugas bagi calon murid mendaftar mutasi, fotocopy hasil tes kesehatan bagi calon murid yang mendaftar di SMK pada konsentrasi keahlian tertentu, serta surat pernyataan calon murid dan wali murid bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti dokumen.
“Untuk SKPD hanya bisa diterbitkan oleh Disdukcapil, tidak bisa kalau itu yg menerbitkan kelurahan. Berkas persyaratan ini nantinya juga akan dibawa saat verifikasi dan validasi di sekolah terdekat untuk segera diproses oleh operator sekolah,” katanya.
Sebagai informasi, SPMB SMA/SMK Jatim telah dimulai pada 19 – 24 Mei 2025 dengan tahapan entry nilai rapor oleh SMP. Kemudian pengambilan PIN secara mandiri oleh calon murid baru pada 2-13 Juni 2025.
Tahap 1 pendaftaran SPMB Jalur Mutasi SMA/SMK (5 persen), Afirmasi SMA (30 persen), Afirmasi SMK (15 persen) dan Prestasi Lomba (5 persen) dibuka pada 16-17 Juni 2025.
Tahap 2 Pendaftaran Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA pada 22-23 Juni 2025 dengan kuota 25 persen.
Pendaftaran Tahap 3 Jalur Domisili SMA (35 persen) dan Domisili SMK (10 persen) dibuka pada tanggal 26-27 Juni 2025.
Terakhir pendaftaran Tahap 4 Jalur Nilai Prestasi Akademik SMK pada tanggal 2-3 Juli 2025 dengan kuota 65 persen. (ris/saf/ham)