
Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menerima surat aduan dugaan pelanggaran kode etik dan profesionalisme yang dilakukan hakim dalam perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Yanto, Juru Bicara MA RI menyampaikan, surat aduan tersebut diterima tanggal 4 Agustus 2025. Surat itu diajukan Tim Kuasa Hukum Tom Lembong yang ditujukan kepada Ketua Badan Pengawasan MA RI.
“Ketua Mahkamah Agung akan segera mempelajari surat aduan ini untuk mengetahui apakah perlu dilakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2025).
Yanto menegaskan, jika dari hasil pemeriksaan ditemukan ada pelanggaran etik, maka akan ada sanksi yang dijatuhkan. Namun, jika tidak ditemukan penyimpangan, tentu tidak akan ada hukuman.
Terkait jadwal pemeriksaan, Yanto mengatakan, hal itu menjadi wewenang Kepala Badan Pengawasan (Bawas) MA.
“Secepatnya akan dipelajari dan ditindaklanjuti. Penjadwalan itu menjadi kewenangan Bawas. Hakim yang dilaporkan pasti akan dipanggil, karena dalam proses persidangan juga ada rekaman yang bisa ditelaah untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran,” tambahnya.
Lebih lanjut, Yanto menjelaskan, hakim yang menangani perkara Thomas Trikasih Lembong telah memiliki sertifikasi sebagai Hakim Tipikor, sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 11 huruf e dan Pasal 12 huruf c Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
“hakim yang menangani perkara tersebut telah memenuhi syarat, yakni memiliki sertifikasi sebagai Hakim Tipikor,” tegasnya.
Menurut Yanto, sertifikasi merupakan syarat mutlak bagi hakim karier maupun ad hoc yang menangani perkara tindak pidana korupsi di pengadilan khusus.
Jika dalam proses klarifikasi ditemukan pelanggaran, Badan Pengawasan MA akan memberikan rekomendasi hukuman, mulai dari ringan, sedang, hingga berat.
“Pelaporan ini adalah hak setiap warga negara, khususnya jika merasa dirugikan. MA akan menindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkas Yanto.
Sebelumnya, Tom Lembong Mantan Menteri Perdagangan melaporkan tiga hakim yang memvonis dirinya bersalah dalam perkara importasi gula ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin (4/8/2025).
Zaid Mushafi Anggota Tim Kuasa Hukum Tom Lembong mengatakan, laporan tersebut adalah upaya Tom agar ada evaluasi dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Ketiga hakim yang dilaporkan yaitu Dennie Arsan Fatrika Hakim Ketua dengan Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah sebagai Hakim Anggota.(faz/rid)