
PT Jasamarga Pandaan-Malang (JPM) menaikkan tarif ruas jalan tol Pandaan–Malang yang akan mulai diberlakukan pada 18 Juni 2025 pukul 00.00 WIB sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor: 602/KPTS/M/2025.
“Komitmen peningkatan layanan dan kenyamanan pengguna jalan tol pun terus ditingkatkan,” terang Netty Renova Direktur Utama PT Jasamarga Pandaan-Malang dilansir dari Antara, Selasa (17/6/2025).
Besaran penyesuaian tarif dengan sistem tertutup untuk tarif terjauh semua golongan dari Pandaan (KM 58+050) sampai dengan Malang pada Jalan Tol Pandaan-Malang adalah untuk Golongan I menjadi Rp38.000 dari Rp35.500.
Kemudian untuk Golongan II dan III adalah Rp57.500 dari semula Rp53.500 sedangkan Golongan IV dan V menjadi Rp76.500 dari sebelumnya Rp71.000.
Penyesuaian tarif ini juga bagian dari Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Pasal 83 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.
Sesuai dengan ketentuan, penyesuaian tarif tol dilaksanakan secara berkala setiap dua tahun berdasarkan evaluasi menyeluruh yang memperhitungkan tingkat inflasi nasional dan kondisi operasional jalan tol.
Dalam hal ini, tarif Jalan Tol Pandaan-Malang disesuaikan berdasarkan data inflasi dari periode 1 Mei 2022 sampai 31 Oktober 2024 dengan mempertimbangkan adanya keterlambatan penyesuaian tarif sebelumnya.
Penyesuaian tersebut dilakukan untuk mendukung keberlanjutan investasi dan pengelolaan ruas jalan tol, tanpa mengabaikan kenyamanan dan keselamatan pengguna.
Penyesuaian tarif juga telah melalui evaluasi Pemerintah yang berdasarkan pada Peraturan Menteri PU Nomor: 16/PRT/M/2014 tanggal 17 Oktober 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol.
Aspek evaluasi itu terdiri dari delapan substansi yaitu kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan, lingkungan, Tempat Istirahat (TI) dan Tempat Istirahat & Pelayanan (TIP).
Netty menuturkan penyesuaian tarif merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk menjaga kualitas pelayanan dan meningkatkan standar infrastruktur jalan tol demi kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan. (ant/saf/ipg)