Selasa, 17 Juni 2025

Temui Massa Aksi May Day, Khofifah-Emil Sepakati 17 Tuntutan yang Dibawa Buruh

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur dan Emil Dardak Wakil Gubernur Jawa Timur ketika memberikan sambutan saat May Day 2025 di depan ribuan buruh di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Kamis (1/5/2025). Foto: Nova Trisya Kaka Mg suarasurabaya.net

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur menyepakati 17 tuntutan yang dibawa buruh dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang digelar di Jalan Pahlawan Kota Surabaya, Kamis (1/5/2025).

Kesepakatan itu juga ditandatangani Emil Elestianto Dardak Wakil Gubernur Jatim dan akan diteruskan ke Prabowo Subianto Presiden RI.

Khofifah dan Emil tiba di lokasi sekitar pukul 16.02 WIB dan langsung disambut meriah ribuan buruh yang menyanyikan lagu Indonesia Pusaka dari atas panggung utama.

Pada kesempatan itu, Jazuli Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim yang mendampingi Khofifah dan Emil menyampaikan, bahwa seluruh tuntutan buruh telah disetujui oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

“17 tuntutan kita sudah ditandatangani beliau, dan akan disampaikan ke Bapak Prabowo Subianto Presiden RI,” kata Jazuli di hadapan massa buruh.

Khofifah membenarkan pernyataan itu. Ia memastikan Pemprov Jatim akan menindaklanjuti seluruh aspirasi yang disampaikan, baik di bidang ketenagakerjaan, pendidikan, maupun lainnya.

“Kami ingin saudara-saudara bisa mengakses pekerjaan dengan hasil layak dan memenuhi kebutuhan keluarga,” ujar Khofifah.

Salah satu poin yang disepakati adalah program pelatihan dan sertifikasi bagi 10.000 orang korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Jawa Timur. Khofifah menegaskan program ini agar buruh tetap memiliki daya saing dan keterampilan kerja yang dibutuhkan industri.

Selain aspek ketenagakerjaan, sejumlah tuntutan terkait pendidikan dan perlindungan sosial juga menjadi perhatian Pemprov Jatim dalam kesepakatan tersebut. Pada kesempatan itu, Khofifah menyempatkan untuk memimpin selawat bersama buruh yang memadati lokasi acara.

Berikut 17 tuntutan buruh yang disepakati:

KOMITMEN BERSAMA PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR – SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH DI JAWA TIMUR
Surabaya, 1 Mei 2025

1. Gubernur Jawa Timur merekomendasikan kepada Presiden dan DPR RI terkait:
a. Pembuatan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sebagaimana amanah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023;
b. Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dengan membentuk lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial non peradilan sebagai ganti Peradilan Hubungan Industrial yang dirasakan pekerja/buruh tidak memenuhi asas cepat, murah dan adil.
c. Merevisi PP No 44 tahun 2015, PP 45 Tahun 2015, PP 46 tahun 2015 hal ini terkait tetap mengaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja/buruh yang masih dalam proses PHK.
d. Merevisi dan melakukan kajian terkait tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang penyesuaian besarnya penghasilan Tidak Kena Pajak menjadi sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah), mengingat besaran upah minimum sudah di atas PTKP saat ini.
e. Merevisi dan melakukan kajian tentang Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus, mengingat hak-hak buruh tersebut telah di kurangi melalui UU Cipta Kerja.
f. Merevisi dan melakukan kajian pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi buruh perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga;
g. Merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023, khususnya pasal-pasal terkait tembakau makanan dan minuman.
h. Menolak rencana pembuatan peraturan pemerintah tentang cukai pemanis untuk makanan dan minuman; dan menolak kenaikan cukai rokok tahun 2026.

2. Gubernur Jawa Timur merekomendasikan kepada Mahkamah Agung agar mengevaluasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) sbb:
a. SEMA No. 3 Tahun 2015 pada Rumusan Hukum Kamar Perdata angka (2) Perdata Khusus huruf e dan f (terkait PHK karena alasan melakukan kesalahan berat tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap dan menghukum pengusaha membayar upah proses hanya selama 6 bulan);
b. SEMA No. 3 Tahun 2018 pada Rumusan Hukum Kamar Perdata huruf B Perdata Khusus Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) angka (1) Hak Pekerja atas Upah Proses (terkait perubahan PKWT menjadi PKWTT tidak berhak atas upah proses apabila terjadi PHK);
c. SEMA No. 2 Tahun 2019 pada huruf B Rumusan Hukum Kamar Perdata Romawi II angka (1) Titik Singgung Perselisihan Hubungan Industrial dengan Kepailitan (terkait permohonan pailit terhadap perusahaan yang tidak membayar hak pekerja atau buruh hanya dapat diajukan jika hak pekerja atau buruh tersebut telah ditetapkan dalam putusan PHI yang telah BHT dan telah dilakukan proses eksekusi sekurang-kurangnya pada tahap aanmaning kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri serta hak pekerja/buruh yang belum dibayar tersebut dianggap satu utang).

3. Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengupayakan penyediaan rumah murah bersubsidi dan/atau rumah susun untuk pekerja/buruh di Jawa Timur berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat.

4. Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan mengawal pembuatan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur tentang Sistem Jaminan Pesangon untuk diusulkan menjadi Program Legislasi Daerah prioritas tahun 2025, sehingga pembuatan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur tentang Sistem Jaminan Pesangon dapat diselesaikan selambat-lambatnya tanggal 01 Mei 2026.

5. Pemerintah Provinsi Jawa Timur mensosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Jaswa Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, khususnya terkait larangan menahan atau menyimpan dokumen asli yang sifatnya melekat pada pekerja sebagai jaminan.

6. Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur akan memastikan pengguna tenaga kerja alih daya (outsourcing) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.

7. Gubernur Jawa Timur dalam menetapkan kenaikan UMK dan UMSK mempertimbangkan disparitas upah minimum antar Kabupaten/ Kota di Jawa Timur.

8. Gubernur Jawa Timur akan menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota dan pelaku usaha di Jawa Timur tentang pelaksanaan UMK dan UMSK di Jawa Timur.

9. Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan membentuk Satuan Tugas (SATGAS) Pencegahan PHK dan Perlindungan hak buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

10. Gubernur Jawa Timur akan membuat Peraturan Gubernur yang mensyaratkan kepesertaan aktif pekerja/buruh pada program Jaminan Kesehatan Nasional sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan perizinan berusaha dan pelayanan public yang diajukan oleh Pemberi Kerja (Perusahaan).

11. Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu (TMP2T) bagi Pemberi Kerja yang terbukti belum mendaftarkan pekerja/buruhnya kepada BPJS Kesehatan dan/atau BPJS Ketenagakerjaan.

12. Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengalokasikan anggaran dari APBD Provinsi Jawa Timur untuk membayar iuran BPJS Kesehatan masyarakat miskin di Jawa Timur sebagai peserta PBPU/BP Pemda dengan hak rawat inap kelas 3.

13. Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan melakukan kajian untuk penambahan kuota PPDB SMA/SMK Negeri di Jawa Timur untuk jalur afirmasi anak buruh sebesar 10% (sepuluh persen) serta tanpa mempersyaratkan dokumen SKM/SKTM dan kepemilikan atau terdaftar sebagai peserta PKH atau KIP sebagai persayaratan PPDB SMA/SMK Negeri di Jawa Timur sera memastikan bahwa tidak ada kewajiban orang tua siswa/i untuk membeli seragam sekolah SMA/SMK Negeri dan/atau Koperasi Sekolah.

14. Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan memperluas jangkauan operasional Bus Trans Jatim hingga ke kawasan-kawasan industri di Jawa Timur.

15. Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan melakukan kajian kebijakan keringanan pajak sepedah motor (roda dua) yang berkapasitas mesin 150 cc kebawah mengingat kendaraan bermotor tersebut bukan merupakan barang mewah dan merupakan kebutuhan primer masyarakat.

16. Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan mengkaji kebijakan pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk rumah yang nilai jual objek pajaknya (NJOP) kurang dari Rp500.000.000,-(lima ratus juta rupiah).

17. Pemerintah Provinsi Jawa Timur Bersama serikat pekerja/serikat buruh di Jawa Timur mengusulkan kepada Pemerintah RI agar Presiden ke-4 RI K.H.Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional.

Demikian Komitmen Bersama ini dibuat dan ditanda tangani pada saat perayaan Hari Buruh Internasional (May Day) Tahun 2025 di Kantor Gubernur Jawa Timur.(lta/bil/ham)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Surabaya
Selasa, 17 Juni 2025
29o
Kurs