
VYK (24) seorang warga Kapasari diamankan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Genteng setelah tepergok menuntun motor yang akan dicuri di warung kopi (warkop) di Jalan Kapasari, Surabaya.
Kompol Grandika Indera Waspada Kapolsek Genteng menerangkan, pelaku menjalankan aksinya di salah satu warkop pada, Minggu (27/7/2025) lalu.
“Jadi korban ini baru tiba di warkop sekitar pukul 18.30 WIB. Setelah itu, 30 menit kemudian MI (korban) melihat ada dua pria yang datang ke warkop dengan jalan kaki. Awalnya korban tidak menaruh kecurigaan pada dua pria itu,” kata Kompol Grandika, Sabtu (2/8/2025).
Kemudian, lanjut Grandika, pacar korban melihat dua orang itu menuntun motor milik MI keluar warkop.
“Korban sempat diam sebentar sambil memastikan apakah benar itu motor miliknya. Setelah benar, korban lansung berdiri dan meneriaki ‘maling’ pada pelaku,” terangnya.
Para pelaku yang mendengar teriakan itu, makin menjauh dan meninggalkan motor korban di tengah jalan untuk kabur menuju perkampungan warga.
Namun, teriakan korban membuat warga ikut menghentikan pelaku, bersama petugas Satpol PP yang saat itu sedang berpatroli. Alhasil VYK tertangkap, sementara satu rekannya berhasil kabur.
Setelah diamankan di Polsek Genteng, terungkap bahwa aksi itu bukan yang pertama kali dilakukan pelaku. Pada 2023 lalu, VYK pernah melakukan aksi serupa di Ploso Timur.
“Atas aksi ini, pelaku dijerat pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tutup Grandika.(kir/bil/iss)