Kamis, 19 Juni 2025

Terbukti Suap Hakim, Ibunda Ronald Tannur Divonis Tiga Tahun Penjara

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Meirizka Widjaja ibunda Ronald Tannur ketika digelandang oleh petugas Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) pada Senin (4/11/2024) malam. Foto: Wildan suarasurabaya.net

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan pidana kurungan kepada Meirizka Widjaja ibunda Ronald Tannur terdakwa penyuap hakim.

Dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Rabu (18/6/2025), Meirizka dinyatakan terbukti melakukan korupsi berupa memberikan sesuatu alias suap kepada hakim untuk memengaruhi putusan perkara anaknya yang ketika itu merupakan terdakwa kasus pembunuhan.

“Menyatakan terdakwa Meirizka Widjaja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa memberi sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” kata Rosihan Juhriah Rangkuti Ketua Majelis Hakim, seperti dilaporkan Antara.

Meirizka dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam menjatuhkan putusannya, majelis hakim mempertimbangkan faktor memberatkan yaitu perbuatan Meirizka tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi. Sehingga, mencederai nama baik lembaga peradilan.

Sedangkan faktor meringankan yang dipertimbangkan majelis adalah Meirizka merupakan korban praktik korupsi advokat yang memberikan nasihat melanggar hukum terhadap kliennya yang awam hukum.

“Terdakwa belum pernah dihukum, ⁠terdakwa adalah seorang ibu rumah tangga yang masih mempunyai tanggungan keluarga,” imbuh Hakim Rosihan membacakan pertimbangan meringankan.

Sebelumnya, Meirizka Widjaja dituntut pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan terkait dengan kasus pemberian suap untuk pengondisian perkara anaknya pada tahun 2024.

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung meyakini Meirizka telah memberikan suap kepada hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, untuk mengondisikan perkara Ronald Tannur.

Dalam perkara itu, Meirizka selaku ibu dari Ronald Tannur didakwa memberikan suap kepada tiga hakim di PN Surabaya sebanyak Rp4,67 miliar untuk memvonis bebas anaknya. (ant/ham/rid)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Surabaya
Kamis, 19 Juni 2025
24o
Kurs