Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebutkan, kondisi anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang diduga merupakan pelaku peledakan di SMAN 72 Jakarta, belum dapat diminta keterangannya.
“Sampai dengan kemarin, ABH baru saja selesai menggunakan selang makan dan terpantau sampai tadi pagi kondisinya belum memungkinkan untuk dimintai keterangan,” kata AKBP Putu Kholis Aryana Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dilansir dari Antara pada Selasa (19/11/2025), pihaknya akan terus memantau setiap perkembangan ABH yang masih dalam penanganan di RS Polri Kramat Jati itu.
“Hari Senin (17/11/2025), kami telah menggelar rapat bersama Bapas, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak, Densus 88, bersama Tim Dokter. Dari hasil itu, kami mempersiapkan langkah-langkah untuk permintaan keterangan ABH di RS Polri Kramat Jati dengan estimasi waktu kisaran tanggal 17-21 November 2025,” katanya.
Kholis juga menyebutkan, langkah-langkah lain seperti pendalaman terhadap bukti-bukti digital dan bukti-bukti yang ada di Puslabfor masih terus dilakukan.
“Termasuk juga melakukan permintaan keterangan terhadap saksi-saksi maupun anak yang sudah terjadwalkan di pekan ini,” katanya.
Sementara itu, Kombes Pol Budi Hermanto Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait pemeriksaan ABH tersebut.
“Minggu ini, penyidik akan berkoordinasi dengan dokter yang merawat untuk kondisi ABH secara keseluruhan,” kata Budi saat dikonfirmasi, Senin.
Ia juga menyebutkan selain dokter yang merawat, pihaknya juga berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) Indonesia.
Namun, ia belum dapat menjelaskan secara rinci tanggal pengambilan keterangan ABH tersebut. (ant/saf/ipg)






