Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 24 Desember 2025 lalu terkait kasus kekerasan yang dialami Elina Widjajanti (80) atau Nenek Elina.
Merespons SPDP itu, Kejati Jatim menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani dugaan kekerasan yang dialami Nenek Elina.
BACA JUGA: Nenek 80 Tahun di Surabaya Diduga Diusir Paksa dan Rumahnya Dibongkar Oknum Ormas
Saiful Bahri Siregar Wakil Kepala Kejati Jatim menerangkan, pihaknya telah menunjuk tiga JPU terkait kasus Nenek Elina.
“Ketiga jaksa yang telah kami tunjuk akan aktif berkoordinasi dengan penyidik,” katanya, ditemui di Kejati Jatim, Rabu (31/12/2025).
Saiful melanjutkan, ketiga jaksa itu akan berkoordinasi dengan penyidik kepolisian terkait pasal hingga barang bukti yang akan dibawa ke persidangan.
“Ini seperti yang diamanatkan dalam KUHAP baru yakni Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025,” tegasnya.
BACA JUGA: Kasus Perusakan dan Pengusiran Nenek Elina, Polda Jatim Tangkap Tersangka Ketiga
Sementara itu, Polda Jatim kembali menangkap satu pelaku lagi terkait perusakan rumah dan pengusiran paksa Nenek Elina. Sehingga, jumlahnya menjadi tiga.
Kombes Pol Jules Abraham Abast Kabid Humas Polda Jawa Timur menjelaskan tersangka ketiga berinisial SY (59 tahun) yang ditangkap Tim Ditreskrimum Polda Jatim di sebuah warung kopi Jalan Diponegoro, Rabu (31/12/2025) kemarin malam.
Penangkapan tersangka SY berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam dari beberapa saksi dan alat bukti video yang beredar saat pengusiran Elina.

Sebelumnya, penyidik lebih dulu menangkap Samuel Ardi Kristanto (SAK) yang berperan membawa sekelompok orang untuk melakukan perusakan serta kekerasan.
Kemudian tersangka Muhammad Yasin (MY) berperan melakukan kekerasan dengan cara menarik dan mengeluarkan paksa Nenek Elina dari rumahnya. Peran tersebut sama dengan yang dilakukan SY tersangka terbaru.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus dengan pemeriksaan saksi serta scientific crime investigation (SCI) dan tidak menutup kemungkinan bakal ada penambahan tersangka baru.
Dalam kasus ini polisi menjerat kedua tersangka degan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama dan di muka umum dengan ancaman 5 tahun penjara.(kir/rid)
NOW ON AIR SSFM 100
