
Setelah 14 jam dari waktu penemuan potongan jasad korban di Pacet, Mojokerto, Satreskrim Polres Mojokerto menangkap tertuga pelaku mutilasi di sebuah rumah kos kawasan Lakarsantri, Surabaya pada Minggu (7/9/2025) sekira pukul 01.00 WIB.
Terduga pelaku merupakan pria berinisial AM berusia 24 tahun, warga Dusun Aek Paing Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut).
AKP Fauzy Pratama Kasat Reskrim Polres Mojokerto menerangkan, AM sempat melakukan perlawanan saat ditangkap di kosnya. Sehingga pihak kepolisian memberikan dua timah panas yang bersarang di kedua betis pelaku.
“Saat penangkapan, pelaku sempat melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam,” kata Fauzy, lewat ketarangan resmi pada Minggu (7/9/2025).
Penangkapan AM hanya berjarak sekitar 14 jam setelah penemuan potongan jasad di semak-semak kawasan Pacet pada Sabtu (6/9/2025) siang sekitar pukul 11.00 WIB.
Fauzy menambahkan, pengungkapan identitas korban juga berhasil dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB setelah pihak kepolisian memindai potongan tangan yang ditemukan oleh Unit Polsatwa Ditsamapta Polda Jatim.
“Setelah terungkap identitas pelaku, kami bergerak cepat ke Surabaya. Kami juga melakukan profiling pelaku dan pemetaan. Alhamdulillah berkat kerja keras seluruh tim, kami bisa amankan pelaku,” tambahnya.
Saat ini, AM telah diamankan di Satreskrim Polres Mojokerto untuk dilakukan penyidikan dan pemeriksaan.
Sementara pihak kepolisian telah memastikan bahwa dalam melancarkan aksinya itu, AM melakukan semuanya sendiri.
“Kami pastikan, pelaku melalukan pembunuhan, mutilasi, sampai membuang jasad, semuanya seorang diri,” tutupnya. (kir/saf/ham)